Halaman:Unclos e.djvu/139

Halaman ini belum diuji baca

LAMPIRAN I.

JENIS IKAN YANG BERMIGRASI JAUH


1. Albacore tuna: Thunnus alalunga.
2. Bluefin tuna: Thunnus thynnus.
3. Bigeye tuna: Thunnus obesus.
4. Skipjack tuna: Katsuwonus pelamis.
5. Yellowfin tuna: Thunnus albacares.
6. Blackfin tuna: Thunnus atlanticus.
7. Little tuna: Euthynnus alletteratus;
Euthynnus affinis.
8. Southern bluefin tuna: Thunnus maccoyii.
9. Frigate mackerel: Auxis thazard;
Auxis rochei.
10. Pomfrets: Family Bramidae.
11. Marlins: Tetrapturus angustirostris;
Tetrapturus belone;
Tetrapturus pfluegeri;
Tetrapturus albidus;
Tetrapturus audax;
Tetrapturus georgei;
Makaira mazara;
Makaira indica;
Makaira nigricans.
12. Sail-fishes: Istiophorus platypterus;
Istiophorus albicans.
13. Swordfish: Xiphias gladius.
14. Sauries: Scomberesox saurus;
Cololabis saira; Cololabis adocetus;
Scomberesox saurus scombroides.
15. Dolphin: Coryphaena hippurus;
Coryphaena equiselis.
16. Oceanic sharks: Hexanchus griseus;
Cetorhinus maximus;
Family Alopiidae;
Rhincodon typus;
Family Carcharhinidae;
Family Sphyrnidae;
Family Isurida.
17. Cetaceans: Family Physeteridae;
Family Balaenopteridae;
Family Balaenidae;
Family Eschrichtiidae;
Family Monodontidae;
Family Ziphiidae;
Family Delphinidae.




LAMPIRAN II.
KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN

Pasal 1


Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan pasal-pasal berikut :


Pasal 2


1. Komisi harus terdiri dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau hydrografi, yang dipilih oleh Negara-negara Peserta Konvensi ini dari antara para warganegaranya, dengan memperhatikan kebutuhan untuk menjamin perwakilan geografis yang adil, yang harus menjabat dalam kapasitas pribadi.
2. Pemilihan pertama harus diadakan secepat mungkin, tetapi bagaimanapun juga dalam waktu 18 bulan setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal tiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menulis surat kepada Negara-negara Peserta, mengundang mereka untuk menyampaikan pencalonan, setelah diadakannya konsultasi regional seperlunya, dalam waktu tiga bulan. Sekretaris Jenderal harus menyiapkan suatu daftar dengan urutan abjad semua orang yang dicalonkan tersebut dan harus menyerahkan daftar itu kepada semua Negara Peserta.
3. Pemilihan anggota-anggota Komisi harus dilakukan pada suatu pertemuan Negara-negara Peserta yang diadakan oleh Sekretaris Jenderal di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.