Halaman:Unclos e.djvu/141

Halaman ini belum diuji baca

serta sebagai seorang anggota di dalam proses pembahasan Komisi itu mengenai dalil tersebut. Negara pantai yang telah mengemukakan suatu dalil kepada Komisi dapat mengirim wakil-wakilnya untuk berperan serta di dalam pembahasan yang relevan tetapi tanpa mewakili hak suara.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 6


1. Sub-komisi harus menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya kepada Komisi.
2. Persetujuan oleh Komisi atas rekomendasi-rekomendasi dari sub-komisi harus dilakukan dengan mayoritas dua pertiga suara anggota-anggota Komisi yang hadir dan memberikan suara.
3. Rekomendasi-rekomendasi Komisi harus diserahkan secara tertulis kepada Negara Pantai yang telah mengemukakan dalil dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 7


Negara-negara pantai harus menetapkan batas-batas terluar landas kontinen sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 76, ayat 8 dan sesuai dengan prosedur-prosedur nasional yang berlaku.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 8


Dalam hal Negara pantai tidak menyetujui rekomendasi-rekomendasi Komisi, Negara pantai harus mengajukan suatu dalil yang direvisi atau yang baru kepada Komisi dalam waktu yang pantas.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 9


Tindakan-tindakan Komisi tidak boleh merugikan bagi masalah-masalah yang bertalian dengan penetapan garis batas antar Negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan.




LAMPIRAN III.
PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING,
EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Pasal 1
Hak atas mineral-mineral


Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 2
Prospekting


1.-- (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di Kawasan.

(b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis yang meyakinkan bahwa prospektor yang mencalonkan diri akan mematuhi Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita yang relevan berkenaan dengan kerjasama dalam program-program latihan seperti dimaksud dalam pasal 143 dan 144 dan perlindungan lingkungan laut, dan bersedia menerima verifikasi oleh Otorita