serta sebagai seorang anggota di dalam proses pembahasan Komisi itu mengenai dalil tersebut. Negara pantai yang telah mengemukakan suatu dalil kepada Komisi dapat mengirim wakil-wakilnya untuk berperan serta di dalam pembahasan yang relevan tetapi tanpa mewakili hak suara.
Pasal 6
- 1. Sub-komisi harus menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya kepada Komisi.
- 2. Persetujuan oleh Komisi atas rekomendasi-rekomendasi dari sub-komisi harus dilakukan dengan mayoritas dua pertiga suara anggota-anggota Komisi yang hadir dan memberikan suara.
- 3. Rekomendasi-rekomendasi Komisi harus diserahkan secara tertulis kepada Negara Pantai yang telah mengemukakan dalil dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 7
- Negara-negara pantai harus menetapkan batas-batas terluar landas kontinen sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 76, ayat 8 dan sesuai dengan prosedur-prosedur nasional yang berlaku.
Pasal 8
- Dalam hal Negara pantai tidak menyetujui rekomendasi-rekomendasi Komisi, Negara pantai harus mengajukan suatu dalil yang direvisi atau yang baru kepada Komisi dalam waktu yang pantas.
Pasal 9
- Tindakan-tindakan Komisi tidak boleh merugikan bagi masalah-masalah yang bertalian dengan penetapan garis batas antar Negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan.
LAMPIRAN III.
PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING,
EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI
Pasal 1
Hak atas mineral-mineral
- Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Pasal 2
Prospekting
- 1.-- (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di Kawasan.
(b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis yang meyakinkan bahwa prospektor yang mencalonkan diri akan mematuhi Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita yang relevan berkenaan dengan kerjasama dalam program-program latihan seperti dimaksud dalam pasal 143 dan 144 dan perlindungan lingkungan laut, dan bersedia menerima verifikasi oleh Otorita