Halaman:Unclos e.djvu/142

Halaman ini belum diuji baca

mengenai dipatuhinya ketentuan di atas Calon prospektor pada waktu yang sama harus memberitahukan kepada Otorita di Kawasan atau kawasan-kawasan mana diperkirakan akan dilakukan Prospekting.

(c) Prospekting dapat dilakukan secara serentak oleh lebih dari seorang prospektor di Kawasan atau kawasan-kawasan yang sama.
2. Prospeketing tidak memberi hak apapun pada prospektor bertalian dengan kekayaan-kekayaan. Akan tetapi seorang prospektor dapat mengambil sejumlah mineral yang cukup untuk digunakan dalam percobaan.


Pasal 3
Eksplorasi dan eksploitasi


1. Perusahaan, Negara-negara Peserta disebut dalam pasal 153 ayat 2 (b), dapat mengajukan permohonan persetujuan atas rencana kerja mengenai kegiatan-kegiatan di Kawasan Otorita.
2. Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk bagian manapun dari Kawasan, tetapi permohonan oleh pihak lain untuk kawasan-kawasan yang dicadangkan tunduk pada Persyaratan tambahan menurut pasal 9 Lampiran ini.
3. Eksplorasi dan eksploitasi hanya dapat dilakukan dalam kawasan-kawasan yang ditentukan dalam rencana kerja tersebut dalam pasal 153, ayat 3, dan setujui oleh Otorita sesuai dengan konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang relevan dan Otorita.
4. Setiap rencana kerja yang telah disetujui harus :
(a) sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
(b) memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh Otorita kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153 ayat 4;
(c) memberikan kepada operator, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, hak eksklusif untuk ekplorasi dan ekploitasi, kategori-kategori kekayaan-kekayaan tertentu di Kawasan yang dicakup oleh rencana kerja tersebut. Namun, apabila pemohon mengajukan suatu rencana kerja yang disetujui tersebut hanya memberikan hak eksklusif untuk tahap itu saja.
5. Atas persetujuan Otorita, setiap rencana kerja kecuali rencana kerja yang diajukan oleh Perusahaan, harus dalam bentuk suatu kontrak yang diadakan antara Otorita dan pemohon atau pemohon-pemohon.


Pasal 4
Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon


1. Para pemohon selain Perusahaan, memenuhi syarat apabila mereka memiliki kewarganegaraan atau berada di bawah pengawasan dan disponsori seperti yang disyaratkan oleh pasal 153 ayat 2 (b), dan apabila mereka mengikuti prosedur-prosedur dan memenuhi Standar-standar kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.