Halaman:Unclos e.djvu/143

Halaman ini belum diuji baca

sang pemohon diawasi secara efektif oleh Negara Peserta lain atau warganegaranya, dalam hal mana kedua Negara Peserta harus mensponsori permohonan itu. Kriteria ukuran dan prosedur-prosedur pelaksanaan syarat-syarat pensponsoran tersebut akan ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.

4. Negara atau Negara-negara sponsor sesuai dengan pasal 139, harus bertanggung jawab untuk menjamin sesuai dengansistem hukumnya bahwa seorang kontraktor yang disponsorinya harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrakan dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Namun demikian, suatu Negara sponsor tidak dapat mewajibkan mengganti kerugian yang disebabkan oleh kegagalan kontraktor apapun yang disponsorinya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya apabila Negara Peserta itu telah membuat peraturan perundang-undangan dan telah mengambil tindakan-tindakan administratif yang dalam kerangka sistem hukumnya cukup tepat untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh orang-orang yang berada di bawah yurisdiksinya.
5. Prosedur-prosedur untuk menilai kualifikasi Negara-negara Peserta yang merupakan pemohon harus mempertimbangkan sifat mereka sebagai Negara.
6. Standar-standar kualifikasi harus mensyaratkan bahwa setiap pemohon, tanpa kecuali, harus menerima sebagai bagian dari permohonannya untuk :
(a) menerima sebagai suatu yang dapat dipaksakan dan sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang berlaku yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bab XI, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, keputusan-keputusan badan-badan Otorita, dan ketentuan-ketentuan kontraknya dengan Otorita;
(b) menerima pengawasan oleh Otorita atas kegiatan-kegiatannya di Kawasan, sebagaimana yang diijinkan oleh Konvensi ini;
(c) memberikan suatu jaminan tertulis kepada Otorita bahwa kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak akan dipenuhi dengan itikad baik;
(d) memenuhi ketentuan-ketentuan tentang alih teknologi sebagaimana diatur dalam pasal 5 Lampiran ini.


Pasal 5
Alih teknologi


1. Pada waktu menyerahkan suatu rencana kerja, tiap pemohon harus menyampaikan kepada Otorita suatu uraian umum tentang peralatan dan metode-metode yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan, dan informasi-informasi relevan lainnya yang tidak dimiliki secara eksklusif (non-proprietary) tentang sifat khas teknologi tersebut serta informasi tentang dimana teknologi tersebut dapat diperoleh.
2. Tiap operator harus memberitahukan Otorita tentang perubahan-perubahan dalam uraian dan informasi yang disampaikannya menurut ayat 1 bilamana suatu perubahan atau penemuan teknologi yang penting dipergunakan.
3. Tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memuat kesanggupan dan kontraktor sebagai berikut :

(a) menyediakan bagi Perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, bilamana Otorita menghendakinya teknologi yang digunakannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang oleh kontraktor dapat dialihkan secara sah menurut hukum. Hal ini harus dilakukan dengan cara lisensi atau pengaturan yang tepat lainnya yang oleh operator harus dirundingkan dengan Perusahaan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian khusus yang merupakan tambahan pada kontrak. Kesanggupan ini hanya dapat ditagih apabila Perusahaan berkesimpulan tidak bisa mendapatkan teknologi yang sama atau yang mempunyai efisiensi dan manfaat