Halaman:Unclos e.djvu/147

Halaman ini belum diuji baca

dimana Otorita menjadi Pihak sebagaimana ditetapkan dalam pasal 151.

2. Apabila harus diadakan pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin produksi karena pembatasan produksi sebagaimana ditentukan dalam pasal 151, ayat 2 sampai 7 atau karena kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu persetujuan atau pengaturan komoditi dimana Otorita menjadi pihak sebagaimana ditetapkan dalam pasal 151, ayat 1, maka Otorita mengadakan pilihan itu berdasarkan standar yang obyektif dan non-diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.
3. Dalam permohonan yang disebut dalam ayat 2, Otorita harus memberikan prioritas kepada pemohon-pemohon yang :
(a) memberikan jaminan pelaksanaan yang lebih baik dengan memperhitungkan kemampuan keuangan dan teknis, jika ada, berdasarkan rencana-rencana kerja yang telah disetujui sebelumnya;
(b) memberikan prospektif keuntungan keuangan yang lebih cepat kepada Otorita, dengan mempertimbangkan kapan produksi komersial itu direncanakan untuk dimulai;
(c) telah menanamkan sebagian besar kekayaan dan usahanya dalam prospekting atau eksplorasi.
4. Pemohon yang tidak terpilih dalam masa manapun akan mendapatkan prioritas dalam masa-masa berikutnya hingga mereka memperoleh ijin produksi.
5. Pilihan akan diadakan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan kesempatan bagi semua Negara Peserta, untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan dan untuk mencegah monopolisasi kegiatan-kegiatan itu, terlepas dari sistem sosial dan ekonomi mereka atau letak geografis Negara itu, demi menghindarkan diskriminasi terhadap Negara atau sistem manapun.
6. Bilamana kawasan-kawasan yang dicadangkan yang sedang dieksploitasikan lebih sedikit dari kawasan-kawasan yang tidak dicadangkan, maka permohonan ijin produksi bagi kawasan-kawasan yang dicadangkan harus mendapatkan prioritas.
7. Keputusan-keputusan disebutkan dalam pasal ini harus diambil secepat mungkin setelah berakhirnya tiap periode.


Pasal 8
Pencadangan kawasan-kawasan


Setiap permohonan selain yang diajukan oleh Perusahaan atau oleh setiap satuan lainnya untuk kawasan yang dicadangkan, akan mencakup suatu kawasan, yang tidak harus merupakan satu kesatuan kawasan, yang cukup luas dan menurut taksiran mempunyai nilai komersial yang cukup untuk memungkinkan diadakannya dua kegiatan penambangan. Pemohon harus menunjukan koordinat-koordinat yang membagi kawasan itu menjadi dua bagian yang diperkirakan mempunyai nilai komersial yang sama dan menyerahkan semua data yang telah diperoleh mengenai kedua bagian kawasan itu. Dengan tidak mengurangi wewenang Otorita sesuai dengan pasal 17 Lampiran ini, data yang akan diserahkan mengenai nodul-nodul polimetalik itu harus ada hubungannya dengan pemetaan, contoh, banyaknya nodul dan kandungan logam di dalamnya. Dalam waktu 45 hari setelah menerima data tersebut, Otorita harus menunjuk bagian yang akan dicadangkan semata-mata untuk pelaksanaan kegiatan Otorita melalui Perusahaan atau yang dilakukan bersama-sama dengan Negara-negara berkembang. Penunjukan ini dapat ditangguhkan untuk 45 hari lagi apabila Otorita meminta seorang ahli yang independen untuk menilai apakah semua data yang diperlukan oleh pasal ini telah diserahkan. Kawasan yang telah ditunjuk akan menjadi suatu kawasan yang dicadangkan segera setelah rencana kerja untuk kawasan yang tidak dicadangkan disetujui dan kontraknya ditanda-tangani.