Halaman:Unclos e.djvu/148

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 9
Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dicadangkan


1. Perusahaan harus diberi kesempatan untuk menetapkan apakah ia berniat melakukan kegiatan disetiap kawasan yang dicadangkan. Keputusan ini dapat diambil setiap waktu, kecuali jika suatu pemberitahuan sesuai dengan ayat 4 telah diterima oleh Otorita, dalam hal mana Perusahaan akan mengambil keputusan dalam waktu yang wajar. Perusahaan dapat memutuskan untuk melakukan eksplorasi di kawasan tersebut melalui usaha patungan dengan suatu Negara atau satuan yang menaruh minat.
2. Perusahaan dapat mengadakan kontrak-kontrak untuk melaksanakan bagian dari kegiatan-kegiatannya sesuai dengan Lampiran IV pasal 19. Dia juga dapat mengadakan usaha patungan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dengan setiap satuan yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153 ayat 2 (b). Dalam mempertimbangkan usaha patungan tersebut, Perusahaan harus menawarkan kesempatan untuk turut serta secara efektif kepada Negara Peserta yang merupakan Negara berkembang dan warganegaranya.
3. Otorita dapat menentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya persyaratan-persyaratan substansi dan prosedural dan syarat-syarat mengenai kontrak dan usaha patungan tersebut.
4. Setiap Negara Peserta yang merupakan Negara berkembang atau setiap perorangan atau badan hukum yang disponsori olehnya dan yang secara efektif dikuasainya atau dikuasai oleh Negara berkembang lainnya merupakan pemohon yang memenuhi syarat atau oleh setiap kelompok dari mereka yang disebut di atas, dapat memberitahukan Otorita bahwa ia berkehendak untuk menyerahkan suatu rencana kerja sesuai dengan pasal 6 Lampiran ini bertalian dengan suatu kawasan yang dicadangkan. Rencana kerja itu harus dipertimbangkan apabila perusahaan memutuskan sesuai dengan ayat 1 bahwa ia tidak berminat untuk melakukan kegiatan di kawasan itu.


Pasal 10
Preferensi dan prioritas diantara pemohon


Seorang operator disetujui untuk hanya melakukan eksplorasi, sesuai dengan pasal 3 ayat 4 (c) Lampiran ini yang mempunyai suatu rencana kerja yang telah mempunyai preferensi dan prioritas diantara pemohon-pemohon untuk suatu rencana kerja yang meliputi eksploitasi di kawasan-kawasan kekayaan yang sama. Akan tetapi Preferensi dan prioritas tersebut dapat ditarik kembali apabila pekerjaan operator tidak memuaskan.


Pasal 11
Pengaturan-pengaturan bersama


1. Kontrak-kontrak dapat menentukan pengaturan bersama antara kontraktor dan Otorita melalui Perusahaan dalam bentuk usaha-usaha patungan atau bagi hasil, demikian juga setiap bentuk lain dari pengaturan bersama akan mendapat perlindungan yang sama terhadap revisi, penangguhan dan pengakhiran seperti halnya kontrak-kontrak dengan Otorita.
2. Kontraktor-kontraktor yang mengadakan pengaturan bersama dengan perusahaan demikian, dapat menerima insentif-insentif keuangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 Lampiran ini.
3. Sekutu-sekutu dalam usaha patungan dengan Perusahaan harus diwajibkan mengganti kerugian terhadap pembayaran yang diharuskan oleh pasal 13 Lampiran ini hingga jumlah yang menjadi bagiannya dalam usaha patungan, dengan memperhatikan insentip-insentip keuangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal itu.