Halaman:Unclos e.djvu/150

Halaman ini belum diuji baca
4. Dalam waktu satu tahun terhitung dari saat dimulainya produksi komersial, sesuai dengan ayat 3, seorang kontraktor harus memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan salah satu cara berikut di bawah ini :
(a) membayar satu pungutan produksi saja; atau
(b) membayar suatu pungutan produksi dikombinasikan dengan sebagian penghasilan bersih.
5.-- (a) Apabila seorang kontraktor memilih untuk memberikan iuran keuangan kepada Otorita dengan membayar pungutan produksi saja, maka pungutan itu ditetapkan berdasarkan persentase nilai pasar logam-logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang dihasilkan dari kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai berikut :
(i) untuk 1 - 10 tahun produksi komersial 5 persen
(ii) untuk tahun ke-II hingga akhir produksi komersial 12 persen
(b) Nilai pasar tersebut harus merupakan hasil dari logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang digali dari kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata dari logam itu selama tahun pembukuan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam ayat 7 dan 8.
6. Apabila seorang kontraktor memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan membayar suatu jumlah yang merupakan gabungan uang pungutan produksi dan bagian dari penghasilan bersih maka pembayaran demikian harus ditetapkan sebagai berikut :
(a) pungutan produksi, akan ditetapkan ada suatu persentase nilai pada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan sub-ayat (b) dari logam yang diproses dari nodul polimetalik yang diambil dari kawasan sebagaimana tercakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai berikut :
(i) periode pertama daripada produksi komersial 2 persen
(ii) periode kedua daripada produksi komersial 4 persen Jika, dalam periode kedua daripada produksi komersial, sebagaimana ditetapkan dalam sub-ayat (d), penghasilan dari investasi dalam tahun pembukuan manapun sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (m) jatuh di bawah 15 persen sebagai akibat pembayaran pungutan produksi sebesar 4 persen maka pungutan produksi itu adalah 2 persen dan bukan 4 persen untuk tahun pembukaan itu.
(b) Nilai pasar yang dimaksud merupakan hasil daripada jumlah logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang digali dari kawasan seperti dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata logam tersebut selama tahun pembukuan yang relevan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8.
(c)---(i) Bagian Otorita dari penghasilan bersih diambil dari bagian penghasilan bersih kontraktor yang berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan yang berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan yang dicakup dalam kontrak yang selanjutnya disebut penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya (attributable net proceeds).
(ii) Bagian Otorita dari penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya akan ditetapkan sesuai dengan skala pertumbuhan berikut :