Halaman:Unclos e.djvu/160

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 20
Pengalihan hak dan kewajiban-kewajiban


Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan suatu kontrak dapat dialihkan dengan persetujuan Otorita dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedurnya. Otorita tidak boleh secara tidak wajar menolak persetujuan atas pengalihan itu apabila tidak menerima pengalihan dalam segala hal merupakan pemohon yang memenuhi Persyaratan dan sanggup menanggung segala kewajiban-kewajiban dari pihak yang mengalihkan dan apabila pengalihan hak itu tidak memberikan kepada sang-penerima hak suatu rencana kerja, persetujuan mana dilarang menurut pasal 6, ayat 3 (c) Lampiran ini.


Pasal 21
Hukum yang berlaku


1. Kontrak akan diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam kontrak, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, Bab XI dan ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan Konvensi ini.
2. Setiap keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan Konvensi ini bertalian dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Otorita dan kontraktor harus dapat dilaksanakan dalam wilayah setiap Negara Peserta.
3. Tiada satu Negara Persertapun dapat membebankan syarat-syarat terhadap seorang kontraktor yang tidak sesuai dengan Bab XI. Akan tetapi diterapkannya oleh suatu Negara Peserta peraturan-peraturanperlindungan lingkungan atau peraturan lain terhadap kontraktor yang disponsorinya atau terhadap kapal-kapal yang mengibarkan benderanya, yang lebih tegas daripada ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita menurut pasal 17, ayat 2 (f), Lampiran ini tidak dapat dianggap bertentangan dengan Bab XI.


Pasal 22
Tanggung jawab


Kontraktor harus bertanggung jawab atau berkewajiban membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam melaksanakan kegiatannya dengan mempertimbangkan pula bagian kesalahan atau kelalaian dari Otorita. Demikian pula, Otorita harus bertanggung jawab atau membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam melaksanakan kekuasaan dan fungsinya termasuk pelanggaran menurut pasal 168, ayat 2, dengan memperhitungkan bagian dari kontraktor atas kesalahan dan kelalaian tersebut. Kewajiban membayar ganti rugi dalam setiap peristiwa haruslah sama dengan kerugian yang nyata.




LAMPIRAN IV.
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN

Pasal 1
T u j u a n


1. Perusahaan adalah badan kelengkapan Otorita yang secara langsung melaksanakan kegiatan di Kawasan, sesuai dengan pasal 153, ayat 2 (a), demikian pula pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral yang dihasilkan dari Kawasan.
2. Dalam melaksanakan tujuan-tujuannya dan dalam melakukan fungsinya, Perusahaan harus bertindak sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.