Halaman:Unclos e.djvu/181

Halaman ini belum diuji baca

BAGIAN 5.
AMANDEMEN

Pasal 41
Amandemen


1. Amandemen terhadap Lampiran ini, selain daripada amandemen terhadap bagian 4, hanya dapat diterima sesuai dengan pasal 313 atau dengan konsensus pada suatu konperensi yang diadakan sesuai dengan Konvensi ini.
2. Amandemen terhadap bagian 4 halnya dapat diterima sesuai dengan pasal 314.
3. Mahkamah dapat mengusulkan amandemen-amandemen demikian terhadap Statuta ini apabila dipandangnya perlu, dengan pemberitahuan tertulis kepada Negara-negara Peserta untuk mendapatkan pertimbangan mereka sesuai dengan ayat 1 dan 2.


LAMPIRAN VII.
ARBITRASI

Pasal 1
Dimulainya Proses Arbitrasi


Dengan tunduk pada ketentuan Bab XV, setiap pihak dalam suatu sengketa dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada prosedur arbitrasi yang ditentukan dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lain dalam sengketa. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan suatu pernyataan mengenai tuntutan tersebut dan alasan-alasan yang mendasarinya.


Pasal 2
Daftar Arbitrator


1. Suatu daftar arbitrator harus disusun dengan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bagnsa. Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang arbitrator yang masing-masingnya haruslah merupakan orang yang berpengalaman dalam masalah maritim dan mempunyai reputasi tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas. Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar arbitrator.
2. Apabila pada suatu saat jumlah arbitrator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar jumlahnya kurang dari empat orang, maka Negara Peserta tersebut berhak membuat penunjukan tambahan menurut keperluan.
3. Nama seorang arbitrator harus tetap tercantum dalam daftar tersebut sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang menunjuknya, dengan ketentuan bahwa arbitrator demikian harus melanjutkan tugasnya dalam setiap mahkamah arbitrasi, untuk mana arbitrator tersebut telah diangkat hingga proses yang ditangani oleh mahkamah arbitrasi itu selesai.


Pasal 3
Pembentukan Mahkamah Arbitrasi


Untuk keperluan proses arbitrasi berdasarkan Lampiran ini, maka Mahkamah arbitrasi, kecuali jika para pihak bersepakat lain, harus dibentuk sebagai berikut :
(a) Dengan tunduk pada sub-ayat (g), Mahkamah arbitrasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai proses arbitrasi harus mengangkat seorang anggota, yang sebaiknya dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, yang boleh merupakan warganegaranya. Pengangkatan tersebut harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.