Keputusan Akhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga pada Hukum Laut (kutipan) |
|
Halaman | |
Lampiran I. | 195 |
Resolusi I. | 195 |
Resolusi II. | 197 |
Resolusi III. | 204 |
Resolusi IV. | 205 |
Lampiran II | |
Pernyataan pemahaman tentang metode tertentu yang akan digunakan dalam membangun tepi luar tepian benua | 205 |
Lampiran IV | |
Resolusi pada pengembangan ilmu kelautan nasional, teknologi dan pelayanan infrastruktur laut | 206 |
LAMPIRAN I
RESOLUSI I
PEMBENTUKAN KOMISI PERSIAPAN UNTUK
PELAKSANA KEWEWENANG DASAR-LAUT INTERNASIONAL DAN UNTUK
PENGADILAN INTERNASIONAL UNTUK HUKUM
LAUT
Perserikatan Bangsa-Bangsa Konferensi Ketiga tentang Hukum Laut,
Setelah mengadopsi Konvensi tentang Hukum Laut yang memberikan untuk pembentukan Otoritas Dasar laut Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut,
Setelah memutuskan untuk mengambil semua langkah untuk memastikan pelaksanaan secara efektif pada tingkat operasi tanpa penundaan yang tak wajar Otoritas dan Pengadilan dan untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk dimulainya fungsi mereka,
Setelah memutuskan bahwa Komisi Persiapan harus ditetapkan untuk pemenuhan tujuan ini,
Memutuskan sebagai berikut:
- l. Ada ini dibentuk Komisi Persiapan untuk Otoritas Dasar laut Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut. Setelah tanda tangan dari atau aksesi pada Konvensi 50 Negara, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa akan bersidang Komisi, dan itu akan bertemu tak lama dari 60 hari dan tidak lebih dari 90 hari sesudahnya.
- 2. Komisi akan terdiri dari wakil-wakil dari Amerika dan Namibia, diwakili oleh Dewan PBB untuk Namibia, yang menandatangani atau menyetujui Konvensi itu. Para perwakilan dari penandatangan Undang-Undang akhir dapat berpartisipasi penuh dalam musyawarah Komisi sebagaimana pengamat tapi tidak berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
- 3. Komisi akan memilih Ketuanya dan perwira lainnya.
- 4. Peraturan Prosedur Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga pada Hukum Laut mutatis mutandis berlaku untuk penerapan peraturan prosedur Komisi.
- 5. Komisi harus: