Halaman:Unclos e.djvu/26

Halaman ini belum diuji baca
(d) konservasi kekayaan hayati laut;
(e) pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan Negara pantai;
(f) pelestarian lingkungan negara pantai dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemarannya;
(g) penelitian ilmiah kelautan dan survey hidrografi;
(h) pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai.
2. Peraturan perundang-undangan demikian tidak berlaku bagi disain, konstruksi, pengawakan atau peralatan kapal asing, kecuali apabila peraturan perundang-undangan tersebut melaksanakan peraturan atau standar internasional yang diterima secara umum.
3. Negara pantai harus mengumumkan semua peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana mestinya.
4. Kapal asing yang melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial harus mematuhi semua peraturan perundangundangan demikian dan semua peraturan internasional bertalian dengan pencegahan tubrukan di laut yang diterima secara umum.


Pasal 22
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial


1. Negara pantai dimana perlu dengan memperhatikan keselamatan navigasi, dapat mewajibkan kapal asing yang melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorialnya untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yang dapat ditetapkan dan yang harus dikuti untuk Pengaturan lintas kapal.
2. Khususnya, kapal tanki, kapal bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau barang atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun dapat diharuskan untuk membatasi lintasnya pada alur laut demikian.
3. Dalam penetapan alur laut dan penentuan skema pemisah lalu lintas menurut pasal ini, Negara pantai harus memperhatikan :
(a) rekomendasi organisasi internasional yang kompeten;
(b) setiap alur yang biasanya digunakan untuk navigasi internasional;
(c) sifat-sifat khusus kapal dan alur tertentu; dan
(d) kepadatan lalu lintas.
4. Negara pantai harus mencantumkan secara jelas alur laut dan skema pemisah lalu lintas demikian pada peta yang harusdiumumkan sebagaimana mestinya.


Pasal 23
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir
atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun


Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal demikian.