Halaman:Unclos e.djvu/27

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 24
Kewajiban Negara pantai


1. Negara pantai tidak boleh menghalangi lintas damai kapal asing melalui laut teritorial kecuali sesuai dengan ketentuan Konvensi ini. Dalam penerapan Konvensi ini atau setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai Konvensi ini, Negara pantai khususnya tidak akan :
(a) menetapkan persyaratan atas kapal asing yang secara praktis berakibat penolakan atau pengurangan hak litas damai; atau
(b) mengadakan diskriminasi formal atau diskriminasi nyata terhadap kapal Negara manapun atau terhadap kapal yang mengangkut muatan ke, dari atau atas nama Negara manapun.
2. Negara pantai harus mengumumkan secara tepat bahaya apapun bagi navigasi dalam laut teritorialnya yang diketahuinya.


Pasal 25
Hak perlindungan Negara Pantai


1. Negara pantai dapat mengambil langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya untuk mencegah lintas yang tidak damai.
2. Dalam hal kapal menuju perairan pedalaman atau singgah di suatu fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, Negara pantai juga mempunyai hak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang ditentukan bagi masuknya kapal tersebut ke perairan pedalaman atau persinggahan demikian.
3. Negara pantai, tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat menangguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan senjata. Penangguhan demikian berlaku hanya setelah diumumkan sebagaimana mestinya.


Pasal 26
Pungutan yang dapat dibebankan pada kapal asing


1. Tidak ada pungutan yang dapat dibebankan pada kapal asing hanya karena melintasi laut teritorial.
2. Pungutan dapat dibebankan pada kapal asing yang melintasi laut teritorial hanya sebagai pembayaran bagi pelayanan khusus yang diberikan kepada kanal tersebut. Pungutan ini harus dibebankan tanpa diskriminasi.


SUB BAGIAN B.
PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL DAGANG DAN KAPAL PEMERINTAH YANG DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

Pasal 27
Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing


1. Yurisdiksi kriminal Negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali dalam hal yang berikut :
(a) apabila akibat kejahatan itu dirasakan di Negara pantai;