Halaman:Unclos e.djvu/32

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 40
Kegiatan riset dan survey


Sewaktu melakukan lalu lintas transit, kapal asing termasuk kapal riset ilmiah kelautan dan kapal survey hidrografi tidak dapat melakukan riset atau survey apapun tanpa ijin sebelumnya dari Negara yang berbatasan dengan selat itu.


Pasal 41
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional


1. Sesuai dengan ketentuan Bab ini, Negara yang berbatasan dengan selat dapat menentukan alur laut dan dapat menetapkan skema pemisah lalu lintas untuk pelayaran di selat apabila diperlukan untuk meningkatkan lintasan yang aman bagi kapal.
2. Negara yang demikian, apabila keadaan menghendakinya, dan setelah untuk itu memberikan pengumuman sebagaimana mestinya, dapat menggantikan setiap alur-alur laut atau skema pemisah lalu lintas yang telah ditentukan atau ditetapkan sebelumnya dengan alur-alur laut skema pemisah lalu lintas yang lain.
3. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas demikian harus sesuai dengan peraturan internasional yang telah diterima secara umum.
4. Sebelum menentukan atau mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, Negara yang berbatasan dengan selat harus mengajukan usul kepada organisasi internasional yang berwenang dengan maksud dapat menerimanya. Organisasi itu hanya dapat menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yangtelah disepakati dengan Negara-negara yang berbatasan dengan selat, setelah mana Negara-negara itu dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.
5. Bertalian dengan suatu selat dimana sedang diusulkan alur laut atau skema pemisah lalu lintas melalui perairan dua atau lebih Negara yang berbatasan dengan selat, Negara-negara yang bersangkutan harus bekerjasama dalam merumuskan usul melalui konsultasi dengan organisasi internasional yang berwenang.
6. Negara yang berbatasan dengan selat harus secara jelas mencantumkan semua alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang ditentukan atau ditetapkannya pada peta yang diumumkan sebagaimana mestinya.
7. Kapal dalam lintas transit harus menghormati alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku dan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal ini.


Pasal 42
Peraturan perundang-undangan Negara yang berbatasan dengan selat yang bertalian dengan lintas transit


1. Dengan tunduk pada ketentuan bagian ini, Negara yang berbatasan dengan selat dapat membuat peraturan perundangundangan yang bertalian dengan lintas transit melalui selat, mengenai semua atau setiap hal berikut :
(a) keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu lintas di laut sebagaimana ditentukan dalam pasal 41;
(b) pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran dengan melaksanakan peraturan internasional yang berlaku, tentang pembuangan minyak, limbah berminyak dan bahan berancun lainnya di selat;
(c) bertalian dengan kapal penangkap ikan, pencegahan penangkapan ikan, termasuk cara penyimpanan alat penangkap ikan;