Halaman:Unclos e.djvu/42

Halaman ini belum diuji baca

Jenis ikan yang bermigrasi jauh
(highly migratory sepcies)


1. Negara pantai dan Negara lain yang warganegaranya melakukan penangkapan ikan di kawasan untuk jenis ikan yang bermigrasi jauh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, harus bekerja sama secara langsung atau melalui organisasi internasional yang bersangkutan dengan tujuan untuk menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan pemanfaatan optimal jenis ikan yang demikian di seluruh kawasan, baik didalam maupun di luar zona ekonomi eksklusif. Di Kawasan dimana tidak terdapat organisasi internasional yang bersangkutan Negara pantai dan Negara lain yang warganegaranya memanfaatkan jenis ikan demikian di kawasan tersebut harus bekerjasama untuk membentuk organisasi demikian dan berperan serta dalam kegiatannya.
2. Ketentuan ayat 1 berlaku disamping ketentuan lain Bab ini.


Pasal 65
Mamalia Laut


Tidak ada satu ketentuan pun dalam Bab ini yang membatasi hak Negara pantai atau kewenangan suatu organisasi internasional, sebagaimana layaknya, untuk melarang, membatasi atau mengatur eksploitasi mamalia laut secara lebih ketat dari pada yang diatur dalam Bab ini. Negara-negara harus bekerja sama dengan tujuan untuk konservasi mamalia laut dan dalam hal cataceans harus bekerja khususnya melalui organisasi internasional yang bersangkutan untuk konservasi, pengelolaan dan penelitian.


Pasal 66
Persediaan jenis ikan anadrom


1. Negara dimana sungainya merupakan tempat asal persediaan jenis ikan anadrom harus mempunyai kepentingan utama dan tanggung jawab atas persediaan jenis ikan demikian.
2. Negara asal persediaan jenis ikan anadrom harus menjamin konservasi jenis tersebut dengan mengadakan tindakantindakan pengaturan yang tepat bagi penangkapan ikan di semua perairan pada sisi darat batas luar zona ekonomi eksklusif dan bagi penangkapan ikan sebagaimana ditetapkan dalam ayat 3 (b). Negara asal setelah mengadakan konsultasi dengan negara lain yang disebut dalam ayat 3 dan 4 yang menangkap jenis ikan ini, dapat menetapkan jumlah tangkapan total yang diperbolehkan bagi persediaan jenis ikan yang berasal dari sungai-sungainya;
3.-- (a) Perikanan bagi persediaan jenis ikan anadrom hanya dapat dilakukan dalam perairan pada sisi darat batas luar zona ekonomi eksklusif kecuali dalam hal ketentuan ini akan mengakibatkan dislokasi ekonomi bagi suatu negara lain dari pada Negara asal. Berkenaan dengan penangkapan ikan demikian di sebelah luar batas luar zona ekonomi eksklusif, Negara-negara yang bersangkutan harus tetap mengadakan konsultasi dengan tujuan untuk mencapai kata sepakat tentang ketentuan dan persyaratan penangkapan ikan demikian dengan memperhatikan persyaratan konservasi dan kebutuhan Negara asal persediaan jenis ikan ini.
(b) Negara asal harus bekerjasama untuk memperkecil dislokasi ekonomi di Negara yang menangkap persediaan jenis ikan ini, dengan memperhatikan jumlah tangkapan normal dan cara operasi Negara tersebut itu serta semua kawasan di mana penangkapan demikian telah dilakukan.
(c) Negara yang disebut dalam sub-ayat (b), yang berperan serta melalui persetujuan dengan negara asal dalam tindakan untuk memperbaharui