Halaman ini belum diuji baca
- jumlah persediaan jenis ikan anadrom, khususnya dengan mengeluarkan biaya untuk maksud itu, harus diberi perhatian khusus oleh Negara asal dalam usaha pemanfaatan persediaan jenis ikan ini yang berasal dari sungainya.
- (d) Pelaksanaan peraturan mengenai penyediaan jenis ikan anadrom di luar zona ekonomi eksklusif harus dialukan berdasarkan persetujuan antara Negara asal dan Negara lainnya yang berkepentingan.
- 4. Dalam hal dimana persediaan jenis anadrom bermigrasi ke dalam atau melalui perairan di sisi darat batas luar zona ekonomi eksklusif Negara yang lain dari pada Negara asal, maka Negara demikian harus bekerjasama dengan Negara asal dengan tujuan untuk konservasi dan pengelolaan persediaan jenis ikan demikian.
- 5. Negara asal persediaan jenis ikan anadrom dan Negara lain yang melakukan penangkapan persediaan jenis ikan ini, harus membuat pengaturan untuk melaksanakan ketentuan pasal ini, dimana perlu, melalui organisasisasi regional.
Pasal 67
Jenis ikan catadrom
- 1. Negara pantai yang dalam perairannya jenis ikan catadrom menggunakan sebagian besar siklus kehidupannya mempunyai tanggung jawab atas pengelolaan jenis-jenis ini dan harus menjamin masuk dan keluarnya jenis ikan yang bermigrasi.
- 2. Pemanfaatan jenis ikan catadrom harus dilakukan hanya dalam perairan pada sisi darat batas luar zona ekonomi eksklusif. Apabila dilakukan dalam zona ekonomi eksklusif pemanfaatan harus tunduk pada pasal ini dan ketentuan lain Konvensi ini mengenai penangkapan ikan dalam zona tersebut.
- 3. Dalam hal dimana ikan catadrom bermigrasi melalui zona ekonomi eksklusif Negara lain, sebagai ikan muda atau ikan mendekati dewasa, pengelolaan termasuk pemanfaatan ikan demikian harus diatur dengan perjanjian antara Negara yang disebut dalam ayat 1 dan Negara lain yang berkepentingan Perjanjian demkian harus menjamin pengelolaan rasional jenis tersebut dan memperhatikan tanggung jawab Negara yang disebutkan dalam ayat 1 atas pemeliharaan jenis ikan ini.
Pasal 68
Jenis Sedenter
- Bagian ini tidak berlaku bagi ikan jenis sedenter sebagaimana diartikan dalam pasal 77 ayat 4.
Pasal 69
Hak Negara-negara tak berpantai
- 1. Negara tak berpantai mempunyai hak untuk berperan serta atas dasar keadilan, dalam eksploitasi bagian yang pantas dari kelebihan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara-negara pantai dalam sub-region atau region yang sama, dengan memperhatikan keadaan ekonomi dan geografi yang relevan semua Negara yang berpentingan dan sesuai dengan ketentuan pasal ini dan pasal-pasal 61 dan 62.
- 2. Persyaratan dan cara peran serta demikian akan ditetapkan oleh Negara-negara yang berkepentingan melalui perjanjian bilateral, sub-regional atau regional dengan memperhatikan, inter alia :
- (a) kebutuhan untuk menghindari akibat yang merugikan bagi masyarakat nelayan atau industri penangkapan ikan Negara pantai;