Halaman:Unclos e.djvu/44

Halaman ini belum diuji baca
(b) sejauh mana Negara tak berpantai tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal ini, berperan serta atau berhak untuk berperan serta berdasarkan perjanjian bilateral, sub-regional atau regional yang ada dalam mengeksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara-negara pantai lainnya;
(c) sejauh mana Negara tak berpantai lainnya dan Negara yang secara geografis tak beruntung berperan serta dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara pantai tersebut dan kebutuhan yang timbul karenanya untuk menghindari suatu beban khusus bagi suatu Negara pantai tertentu atau suatu bagian dari padanya;
(d) kebutuhan gizi penduduk masing-masing Negara.
3. Bilamana kapasitas tangkap suatu Negara pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan Negara itu untuk menangkap seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan dari sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya, maka Negara pantai dan Negara-negara lain yang berkepentingan harus bekerjasama dalam menetapkan pengaturan yang adil atas dasar bilateral, sub-regional atau regional untuk memperbolehkan peran serta Negara-negara berkembang tak berpantai di sub-region atau region yang sama dalam suatu eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif Negara-negara pantai di dalam sub-region atau region sebagaimana layaknya dengan memperhatikan kepada dan atas dasar persyaratan yang memuaskan bagi semua pihak. Dalam pelaksanaan ketentuan ini faktor-faktor yang disebut dalam ayat 2 juga harus diperhatikan.
4. Negara maju tak berpantai, berdasarkan ketentuan pasal ini, berhak untuk berperan serta dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati hanya dalam zona ekonomi eksklusif Negara pantai yang maju dalam sub-region atau region yang sama dengan memperhatikan sejauh mana Negara pantai, dalam memberikan kesempatan kepada Negara lain untuk memanfaatkan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya, telah memperhatikan kebutuhan untuk memperkecil akibat yang merugikan bagi masyarakat nelayan dan dislokasi ekonomi di Negara yang warganegaranya telah bisa menangkap ikan dalam zona tersebut.
5. Ketentuan di atas adalah tanpa mengurangi arti pengaturan yang disepakati di sub-region atau region dimana Negara pantai dapat memberikan kepada Negara-negara tak berpantai dalam sub-region dan region yang sama hak-hak yang sama atau yang didahulukan untuk eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif.


Pasal 70
Hak Negara yang secara geografis tak beruntung


1. Negara yang secara geografis tak beruntung mempunyai hak untuk berperan serta, atas dasar yang adil, dalam eksploitasi suatu bagian yang layak dan surplus sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara-negara pantai di subregion atau region yang sama, dengan memperhatikan keadaan ekonomi dan geografis yang relevan dari semua Negara yang berkepentingan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini dan pasal-pasal 61 dan 62.
2. Untuk tujuan Bab ini, “Negara yang secara geografis tak beruntung” berarti Negara pantai, termasuk Negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup, yang letak geografisnya membuatnya tergantung pada eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara lain di sub-region atau region untuk persediaan ikan yang memadai bagi keperluan gizi penduduknya atau bagian