Halaman:Unclos e.djvu/45

Halaman ini belum diuji baca
3. Persyaratan dan cara peran serta demikian harus ditetapkan oleh Negara-negara yang bersangkutan melalui persetujuan bilateral, sub-region atau regional dengan memperhatikan, inter alia :
(a) kebutuhan untuk menghindari akibat yang merugikan bagi masyarakat nelayan atau industri Penangkapan ikan Negara Pantai;
(b) sampai sejauh mana negara yang secara geografis tak beruntung, sesuai dengan ketentuan pasal ini, berperan serta atau berhak untuk berperan serta berdasarkan persetujuan bilateral, sub-regional atau regional yang ada dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif Negara pantai lain;
(c) sampai sejauh mana Negara yang secara geografis tak beruntung lainnya dan Negara tak berpantai berperan serta dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara pantai dan kebutuhan yang timbul karenanya untuk menghindari suatu beban khusus bagi suatu Negara pantai tertentu atau satu bagian dari padanya;
(d) kebutuhan gizi penduduk masing-masing Negara.
4. Bilamana kapasitas tangkap suatu Negara pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan Negara itu untuk memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan dari sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif, maka Negara pantai dan negara lain yang berkepentingan harus bekerjasama untuk menetapkan pengaturan yang adil, atas dasar bilateral, sub-regional atau regional untuk memperbolehkan peran serta Negara-negara berkembang yang secara geografis tak beruntung di sub-region atau region yang sama dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara pantai di sub-region atau region sebagaimana layaknya sesuai dengan keadaan dan berdasarkan persyaratan yang memuaskan bagi semua pihak. Dalam pelaksanaan ketentuan ini faktor-faktor yang disebut dalam ayat 3 juga harus diperhatikan.
5. Negara maju yang secara geografis tak beruntung, berdasarkan ketentuan pasal ini, berhak untuk berperan serta dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati hanya di zona ekonomi eksklusif Negara pantai yang maju dalam subregion atau region yang sama dengan memperhatikan sampai sejauh mana Negara pantai, dalam memberikan kesempatan kepada Negara lain untuk memanfaatkan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusifnya, telah memperhatikan kebutuhan untuk memperkecil akibat yang merugikan bagi masyarakat nelayan dan dislokasi ekonomi di Negara yang warganegaranya telah biasa menangkap ikan dizona tersebut.
6. Ketentuan di atas adalah tanpa mengurangi arti pengaturan yang telah disepakati di sub-region atau region dimana Negara pantai dapat memberikan kepada Negara-negara yang secara geografis tak beruntung dalam sub-region atau region yang sama hak yang sama atau hak yang didahulukan untuk eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif.


Pasal 71
Tidak berlakunya pasal-pasal 69 dan 70


Ketentuan pasal-pasal 69 dan 70 tidak berlaku dalam hal suatu Negara pantai yang ekonominya sangat bergantung pada eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya.


Pasal 72
Pembatasan pengalihan hak


1. Hak yang diberikan berdasarkan Pasal 69 dan 70 untuk mengekploitasi sumber kekayaan hayati tidak boleh dialihkan baik secara langsung atau tidak langsung kepada Negara ketiga atau warganegaranya