Halaman:Unclos e.djvu/46

Halaman ini belum diuji baca

dengan cara sewa atau perijinan, dengan mengadakan usaha patungan atau dengan cara lain apapun yang mempunyai akibat pengalihan demikian, kecuali disetujui secara lain oleh Negara-negara yang berkepentingan.

2. Ketentuan di atas tidak menutup kemungkinan bagi Negara yang berkepentingan untuk memperoleh bantuan teknis atau keuangan dari Negara ke tiga atau organisasi internasional untuk memudahkan pelaksanaan hak-hak sesuai dengan ketentuan pasal-pasal 69 dan 70, dengan ketentuan bahwa hal itu tidak mempunyai akibat yang disebutkan dalam ayat 1.


Pasal 73
Penegakan Peraturan perundang-undangan Negara pantai


1. Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.
3. Hukuman Negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di zona ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara Negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman badan lainnya.
4. Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal asing Negara pantai harus segera memberitahukan kepada Negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang kemudian dijatuhkan.


Pasal 74
Penetapan batas zona ekonomi eksklusif
antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan


1. Penetapan batas zona ekonomi eksklusif antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus diadakan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 38 Status Mahkamah Internasional, untuk mencapai suatu pemecahan yang adil.
2. Apabila tidak dapat dicapai persetujuan dalam jangka waktu yang pantas, Negara-negara yang bersangkutan harus menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Bab XV.
3. Sambil menunggu suatu persetujuan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1, Negara-negara yang bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama, harus melakukan setiap usaha untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, selama masa peralihan ini, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir. Pengaturan demikian tidak boleh merugikan bagi tercapainya penetapan akhir mengenai perbatasan.
4. Dalam hal adanya suatu persetujuan yang berlaku antara negara-negara yang bersangkutan, maka masalah yang bertalian dengan Penetapan batas zona ekonomi eksklusif harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan persetujuan itu.


Pasal 75
Peta dan daftar koordinat geografis


1. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Bab ini, garis batas terluar zona ekonomi eksklusif dan garis penetapan batas yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal 74 harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menentukan