Halaman:Unclos e.djvu/52

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 91
Kebangsaan kapal


1. Setiap Negara harus menetapkan persyaratan bagi pemberian kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran kapal di dalam wilayah, dan untuk hak mengibarkan benderanya. Kapal memiliki kebangsaan Negara yang benderanya secara sah dapat dikibarkan olehnya. Harus ada suatu kaitan yang sungguh-sungguh antara Negara dan kapal itu.
2. Setiap Negara harus memberikan kepada kapal yang olehnya diberikan hak untuk mengibarkan benderanya dokumen yang diperlukan untuk itu.


Pasal 92
Status kapal


1. Kapal harus berlayar di bawah bendera suatu Negara saja dan kecuali dalam hal-hal luar biasa yang dengan jelas ditentukan dalam perjanjian internasional atau dalam Konvensi ini, harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif Negara itu di laut lepas. Suatu kapal tidak boleh merobah bendera kebangsaannya sewaktu dalam pelayaran atau sewaktu berada di suatu pelabuhan yang disinggahinya, kecuali dalam hal adanya suatu perpindahan pemilikan yang nyata atau perubahan pendaftaran.
2. Sebuah kapal yang berlayar di bawah bendera dua Negara atau lebih, dan menggunakannya berdasarkan kemudahan, tidak boleh menuntut salah satu dari kebangsaan itu terhadap Negara lain manapun, dan dapat dianggap sebagi suatu kapal tanpa kebangsaan.


Pasal 93
Kapal yang memakai bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan
khususnya dan Badan Tenaga Atom Internasional


Pasal-pasal yang terdahulu tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kapal-kapal yang digunakan dalam dinas resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya atau Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency), yang mengibarkan bendera organisasi tersebut.


Pasal 94
Kewajiban Negara Bendera


1. Setiap Negara harus melaksanakan secara efektif yurisdiksi dan pengawasannya dalam bidang administratif, teknis dan sosial atas kapal yang mengibarkan benderanya.
2. Khususnya setiap Negara harus :
(a) memelihara suatu daftar (register) kapal-kapal yang memuat nama dan keterangan-keterangan lainnya tentang kapal yang mengibarkan benderanya, kecuali kapal yang dikecualikan dari peraturan-peraturan internasional yang diterima secara umum karena ukurannya yang kecil, dan
(b) menjalankan yurisdiksi di bawah perundang-undangan nasionalnya atas setiap kapal yang mengibarkan benderanya dan nakhoda, perwira serta awak kapalnya bertalian dengan masalah administratif, teknis dan sosial mengenai kapal itu.
3. Setiap Negara harus mengambil tindakan yang diperlukan bagi kapal yang memakai benderanya, untuk menjamin keselamatan di laut, berkenaan, inter alia, dengan :
(a) konstruksi, peralatan dan kelayakan laut kapal;
(b) pengawakan kapal, persyaratan perburuhan dan latihan awak kapal, dengan memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku;
(c) pemakaian tanda-tanda, memelihara dan pencegahan tubrukan.
4. Tindakan demikian harus meliputi tindakan yang diperlukan untuk menjamin :