Halaman:Unclos e.djvu/57

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 110
Hak melakukan pemeriksaan


1. Kecuali apabila perbuatan mengganggu berasal dari wewenang yang berdasarkan perjanjian, suatu kapal perang yang menjumpai suatu kapal asing di laut lepas, selain kapal yang memiliki kekebalan penuh sesuai pasal-pasal 95 dan 96, tidak dibenarkan untuk menaikinya kecuali kalau ada alasan yang cukup untuk menduga bahwa :
(a) kapal tersebut terlibat dalam perompakan;
(b) kapal tersebut terlibat dalam perdagangan budak;
(c) kapal tersebut terlibat dalam penyiaran gelap dan Negara bendera kapal perang tersebut mempunyai yurisdiksi berdasarkan pasal 109;
(d) kapal tersebut tanpa kebangsaan; atau
(e) walaupun mengibarkan suatu bendera asing atau menolak untuk memperlihatkan benderanya, kapal tersebut, dalam kenyataannya, memiliki kebangsaan yang sama dengan kapal perang tersebut.
2. Dalam hal-hal yang ditentukan dalam ayat 1, kapal perang tersebut dapat melaksanakan pemeriksaan atas hak kapal tersebut untuk mengibarkan benderanya. Untuk keperluan ini, kapal perang boleh mengirimkan sekoci, di bawah perintah seorang perwira ke kapal yang dicurigai. Apabila kecurigaan tetap ada setelah dokumen-dokumen di periksa, dapat diteruskan dengan pemeriksaan berikutnya di atas kapal, yang harus dilakukan dengan memperhatikan segala pertimbangan yang mungkin.
3. Apabila ternyata kecurigaan itu tidak beralasan dan apabila kapal yang diperiksa tidak melakukan suatu perbuatan yang membenarkan pemeriksaan itu, kapal tersebut akan menerima ganti kerugian untuk setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita.
4. Ketentuan-ketentuan ini berlaku mutatis mutandis bagi pesawat udara militer.
5. Ketentuan-ketentuan ini berlaku juga bagi setiap kapal atau pesawat udara lain yang berwenang dan mempunyai tanda-tanda jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah.


Pasal 111
Hak Pengejaran seketika
(hot pursuit)


1. Pengejaran seketika suatu kapal asing dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari Negara pantai mempunyai alasan cukup untuk mengira bahwa kapal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan Negara itu. Pengejaran demikian harus dimulai pada saat kapal asing atau salah satu dari sekocinya ada dalam perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial atau zona tambahan negara pengejar, dan hanya boleh diteruskan di luar laut teritorial atau zona tambahan apabila pengejaran itu tidak terputus. Adalah tidak perlu bahwa pada saat kapal asing yang berada dalam laut teritorial atau zona tambahan itu menerima perintah untuk berhenti, kapal yang memberi perintah itu juga berada dalam laut teritorial atau zona tambahan. Apabila kapal asing tersebut berada dalam zona tambahan, sebagaimana diartikan dalam pasal 33, pengejaran hanya dapat dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak untuk perlindungan mana zona itu telah diadakan.
2. Hak pengejaran seketika harus berlaku, mutatis mutandis bagi pelanggaran-pelanggaran di zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen, termasuk zona-zona keselamatan disekitar instalasi-instalasi di landas kontinen, terhadap peraturan perundang-undangan Negara pantai yang berlaku sesuai dengan Konvensi ini bagi zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen, termasuk zona keselamatan demikian.
3. Hak pengejaran seketika berhenti segera setelah kapal yang dikejar memasuki laut teritorial Negaranya sendiri atau Negara ketiga.

4. Pengejaran seketika belum dianggap telah dimulai kecuali jika kapal yang mengejar telah meyakinkan diri dengan cara-cara praktis yang demikian yang mungkin tersedia, bahwa kapal yang dikejar atau salah satu sekocinya atau kapal lain yang bekerjasama sebagai suatu team dan menggunakan kapal