Halaman ini belum diuji baca
- secukupnya mengenai pembangunan, penempatan dan pemindahan instalasi tersebut dan harus dipelihara cara yang tetap untuk memberi peringatan akan adanya instalasi-instalasi tersebut;
- (b) instalasi-instalasi tersebut tidak boleh dibangun di tempat yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penggunaan alur-alur laut yang diakui penting untuk pelayaran internasional atau di daerah-daerah dimana terdapat kegiatan-kegiatan penangkapan ikan yang padat.
- (c) zona-zona pengaman harus diadakan di sekitar instalasi-instalasi tersebut dengan tanda-tanda yang layak, untuk menjamin keselamatan baik pelayaran maupun instalasi-instalasi tersebut. Konfigurasi dan letak zona-zona pengaman tersebut tidak boleh sedemikian rupa sehingga membentuk suatu jalur yang menghalangi jalan masuk yang sah dari kapal-kapal ke zona maritim tertentu atau pelayaran melalui alur-alur laut internasional.
- (d) instalasi-instalasi demikian harus digunakan semata-mata untuk maksud-maksud damai.
- (e) instalasi-instalasi tersebut tidak memiliki status sebagai pulau. Instalasi-instalasi tersebut tidak memiliki laut teritorial sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi penetapan garis batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
- 3. Kegiatan-kegiatan lain dalam lingkungan laut harus dilakukan dengan memperhatikan selayaknya kegiatan-kegiatan di Kawasan.
Pasal 148
Peran serta Negara-negara berkembang dalam
kegiatan-kegiatan di Kawasan
- Peran serta Negara-negara berkembang yang efektif dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan harus ditingkatkan sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, dengan memperhatikan seperlunya kepentingan-kepentingan dan Kebutuhan khusus Negara-negara tersebut, dan terutama kepentingan khusus Negara-negara tak berpantai dan geografis tak beruntung diantara mereka untuk mengatasi rintangan-rintangan yang timbul karena letaknya yang tidak menguntungkan, termasuk letaknya yang jauh dari Kawasan dan kesukaran akses ke dan dari Kawasan.
Pasal 149
Benda-benda purbakala dan bersejarah
- Semua benda-benda purbakala dan yang mempunyai nilai sejarah yang ditemukan di Kawasan harus dipelihara atau digunakan untuk kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, dengan memperhatikan secara khusus hak-hak yang didahulukan dari Negara asal, atau Negara asal-kebudayaan, atau Negara asal jarahan dan asal kepurbakalaan.
BAGIAN 3.
PENGEMBANGAN KEKAYAAN-KEKAYAAN DI KAWASAN
Pasal 150
Kebijaksanaan-kebijaksanaan berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan di Kawasan
- Kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga membantu pengembangan ekonomi dunia yang sehat dan pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang, dan untuk memajukan kerjasama internasional bagi perkembangan secara menyeluruh semua Negara, khususnya Negara-negara berkembang dengan maksud untuk menjamin :
- (a) pengembangan kekayaan di Kawasan;
- (b) pengelolaan kekayaan Kawasan secara tertib, aman dan rasional, termasuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Kawasan yang efektif dan