Halaman:Unclos e.djvu/69

Halaman ini belum diuji baca
pencegahan terjadinya limbah yang tidak perlu sesuai dengan asas-asas konservasi yang sehat;
(c) perluasan kesempatan untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan demikian konsisten dengan pasal 144 dan 148;
(d) berperan serta dalam pendapatan-pendapatan Otorita dan alih teknologi kepada Perusahaan dan Negara-negara berkembang sebagaimana yang diatur dalam Konvensi ini;
(e) menambah tersedianya mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan sebagaimana diperlukan bersama-sama dengan mineral-mineral yang dihasilkan dari sumber-sumber lain, untuk menjamin persediaan mineral-mineral itu bagi konsumen;
(f) pengembangan tingkat harga yang adil dan stabil yang memberi keuntungan bagi produsen dan layak bagi konsumen atas mineral-mineral yang dihasilkan baik dari Kawasan maupun dari sumber-sumber lain, dan pengembangan keseimbangan jangka panjang antara penawaran dan permintaan;
(g) peningkatan kesempatan bagi semua Negara Peserta, dengan tidak memandang sistem sosial dan ekonominya atau letak geografinya, untuk berperan serta dalam pengembangan kekayaan-kekayaan Kawasan dan pencegahan monopoli kegiatan di Kawasan;
(h) perlindungan bagi Negara-negara berkembang dari akibat-akibat yang merugikan terhadap ekonomi dan penerimaanpenerimaan ekspor mereka yang disebabkan oleh penurunan harga mineral yang terkena, atau dalam volume ekspor-ekspor mineral itu, sejauh pengurangan tersebut disebabkan oleh kegiatan di Kawasan sebagaimana diatur dalam pasal 151;
(i) pengembangan warisan bersama untuk kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruh; dan
(j) syarat-syarat untuk masuknya ke pasar-pasar bagi impor-impor mineral-mineral yang dihasilkan dari kekayaankekayaan di Kawasan dan impor-impor komoditi-komoditi yang dihasilkan dari mineral-mineral tersebut tidak boleh lebih menguntungkan dari pada yang diberlakukan bagi impor-impor dari sumber-sumber lainnya.


Pasal 151
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Produksi


1.-- (a) Dengan tidak mengurangi sasaran-sasaran yang tercantum dalam pasal 150 dan untuk melaksanakan ketentuan sub-ayat (h) pasal tersebut Otorita, bertindak melalui forum-forum yang ada atau pengaturan-pengaturan baru atau perjanjian-perjanjian yang tepat, dalam mana semua pihak yang berkepentingan berperan serta, termasuk baik produsen-produsen maupun konsumen-konsumen, harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk meningkatkan pertumbuhan, efisiensi dan stabilitas pasar-pasar komoditi yang dihasilkan oleh mineral-mineral yang berasal dari Kawasan, pada tingkat harga yang memberi keuntungan bagi para produsen dan layak bagi para konsumen. Semua Negara Peserta harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini.
(b) Otorita mempunyai hak untuk berperan serta dalam setiap konperensi komoditi mengenai komoditi-komoditi tersebut dan dimana semua pihak-pihak yang berkepentingan termasuk para produsen dari konsumen, berperan serta. Otorita mempunyai hak untuk menjadi pihak dalam setiap pengaturan dan perjanjian yang dihasilkan konperensi tersebut. Peran serta Otorita dalam setiap badan yang dibentuk menurut pengaturan-pengaturan atau perjanjian-perjanjian demikian harus bertalian dengan produksi di Kawasan dan sesuai dengan ketentuanketentuan badan tersebut yang relevan.