Halaman:Unclos e.djvu/70

Halaman ini belum diuji baca
(c) Otorita harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan pengaturan atau perjanjian sebagaimana disebut dalam ayat ini dengan cara yang menjamin pelaksanaan yang seragam dan non-diskriminasi mengenai semua produksi mineral-mineral yang bersangkutan di Kawasan. Dalam melakukan hal itu, Otorita harus bertindak dengan cara konsisten dengan ketentuan-ketentuan kontrak-kontrak yang ada dan rencana kerja Perusahaan yang telah disetujui.
2.-- (a) Selama masa peralihan sebagaimana ditetapkan dalam ayat 3, produksi komersial tidak dilakukan menurut rencana kerja yang sudah disetujui sampai operator telah mengajukan permohonan untuk dan telah diberikan ijin produksi oleh Otorita. Ijin produksi tersebut tidak boleh diajukan atau dikeluarkan untuk masa lebih dari lima tahun sebelum produksi komersial pertama yang telah direncanakan berdasarkan rencana kerja dimulai, kecuali dengan memperhatikan sifat dan waktu perkembangan proyek, ketentuan-ketentuan, peraturanperaturan dan prosedur-prosedur Otorita menentukan jangka waktu yang lain.
(b) Dalam permohonan ijin produksi, operator harus menyebutkan secara tegas jumlah nikel setiap tahun yang di harapkan akan didapatkan berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui. Permohonan tersebut harus memuat rencana pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan operator, setelah ia menerima ijin yang diperhitungkan secara wajar untuk memungkinkannya memulai produksi komersial pada tanggal yang direncanakan.
(c) untuk tujuan sub-ayat (a) dan (b), Otorita harus menetapkan syarat-syarat pelaksanaan yang tepat sesuai dengan Lampiran III pasal 17.
(d) Otorita harus mengeluarkan ijin produksi untuk tingkat produksi yang diajukan, kecuali jika jumlah tingkat itu dan tingkat-tingkat yang sudah diijinkan melampaui pagu produksi nikel, sebagaimana yang diperhitungkan menurut ayat 4 dalam tahun dikeluarkannya ijin produksi, selama tiap tahun produksi, yang direncanakan itu masih berada dalam masa peralihan.
(e) apabila dikeluarkan, ijin produksi dan permohonan yang disetujui itu akan menjadi bagian dari renana kerja yang disetujui
(f) apabila permohonan operator untuk ijin produksi ditolak menurut sub-ayat (d), setiap waktu operator tersebut dapat mengajukan lagi permohonan kepada Otorita.
3. Masa peralihan akan mulai berlaku lima tahun sebelum tanggal 1 Januari dari tahun dalam mana produksi komersial pertama direncanakan dimulai berdasarkan rencana kerja yang disetujui. Apabila produksi komersial pertama ditangguhkan lebih lama dari tahun yang direncanakan semula, permulaan masa peralihan dan pagu produksi yang diperhitungkan semula akan disesuaikan dengan penangguhan tersebut. Masa peralihan akan berlangsung selama 25 tahun atau sampai akhir Konperensi Peninjauan Kembali sebagaimana disebut dalam pasal 155 atau sampai hari mulai berlakunya pengaturan-pengaturan atau perjanjian-perjanjian baru seperti tersebut dalam ayat 1, yang mana saja yang paling dahulu. Otorita akan mulai kembali memegang kekuasaan yang ditetapkan dalam pasal ini untuk sisa masa peralihan jika pengaturan-pengaturan atau perjanjian-perjanjian tersebut telah tidak berlaku lagi atau menjadi tidak efektif lagi karena sebab apapun.
4.-- (a) pagu produksi untuk setiap tahun dalam masa peralihan adalah jumlah dari :

(i) perbedaan antara trend line values konsumsi nikel, yang dihitung menurut sub-ayat (b)