Halaman:Unclos e.djvu/72

Halaman ini belum diuji baca
7. Tingkat-tingkat produksi logam-logam lain seperti tembaga, cobalt dan mangan yang diperoleh dari nodul-nodul polimetalik yang diambil berdasarkan suatu ijin produksi, tidak boleh lebih tinggi dari tingkat yang akan diproduksi seandainya operator telah memproduksikan tingkat tertinggi nikel dari nodul-nodul tersebut menurut pasal ini. Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur sesuai dengan Lampiran III pasal 17 untuk melaksanakan ketentuan ayat ini.
8. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan praktek-praktek ekonomi yang tidak adil berdasarkan perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral yang relevan, harus diterapkan dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral-mineral yang berasal dari Kawasan. Dalam penyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan ketentuan ini, Negara-negara Peserta yang merupakan Pihak-pihak pada perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral tersebut harus menggunakan Prosedur-prosedur Penyelesaian sengketa dalam Perjanjian-Perjanjian tersebut.
9. Otorita mempunyai kekuasaan untuk membatasi tingkat produksi mineral-mineral yang berasal dari kawasan, selain mineral-mineral yang berasal dari nodul-nodul polimetalik, berdasarkan syarat-syarat dan dengan menggunakan metode-metode yang dianggap memadai dengan menetapkan Peraturan-Peraturan yang sesuai dengan Pasal 161 ayat 8.
10. Atas rekomendasi Dewan berdasarkan nasehat dari Komisi Perencanaan Ekonomi. Majelis harus menetapkan sistem ganti rugi atau mengambil tindakan-tindakan lain berupa bantuan penyesuaian ekonomi termasuk kerjasama dengan badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional lain untuk membantu Negara-negara berkembang yang menderita akibat buruk yang berat terhadap penerimaan ekspor atau ekonomi mereka yang diakibatkan oleh penurunan harga mineral atau jumlah ekspor mineral itu, sejauh penurunan tersebut disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan. Otorita atas permintaan harus memprakarsai penelaahan mengenai masalahmasalah yang dihadapi oleh Negara-negara tersebut yang mungkin terkena pengaruh paling berat, dengan maksud untuk memperkecil kesulitan-kesulitan dan membantu mereka dalam penyesuaian ekonominya.


Pasal 152
Pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi Otorita


1. Dalam melaksanakan kekuasaan dan fungsinya, Otorita harus menghindarkan diskriminasi termasuk dalam Pemberian kesempatan-kesempatan untuk kegiatan-kegiatan di Kawasan.
2. Namun sebagaimana ditentukan khususnya dalam Bab ini, dibenarkan untuk memberikan pertimbanganpertimbangan khusus kepada Negara-negara berkembang, termasuk terhadap Negara tak berpantai dan Negara yang secara geografis tidak beruntung diantara mereka.


Pasal 153
Sistem eksplorasi dan eksploitasi


1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan harus diorganisasikan, dilaksanakan dan dikendalikan oleh Otorita atas nama umat manusia sebagai suatu keseluruhan sesuai ketentuan pasal ini dan juga ketentuan-ketentuan lain dalam Bab ini yang relevan dan Lampiran-lampiran yang relevan serta ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
2. Kegiatan-kegiatan Kawasan harus dilaksanakan sebagaimana digambarkan pada ayat 3 :
(a) oleh Perusahaan, dan

(b) bersama-sama dengan Otorita oleh Negara-negara Peserta atau perusahaan Negara, atau badan hukum atau perorangan yang memiliki kebangsaan Negara-negara Peserta atau yang secara efektif dikendalikan oleh mereka atau warganegara mereka, jika disponsori oleh Negara-negara tersebut, atau oleh setiap