Halaman:Unclos e.djvu/74

Halaman ini belum diuji baca
(c) apakah pengembangan dan penggunaan Kawasan dan kekayaan-kekayaannya telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga membantu pengembangan ekonomi dunia yang sehat dan pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang;
(d) apakah pemonopolian kegiatan-kegiatan di Kawasan telah dicegah;
(e) apakah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditentukan dalam pasal 150 dan 151 telah dipenuhi; dan
(f) apakah sistem tersebut telah mengakibatkan pembagian yang adil dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, dengan memperhatikan secara khusus kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara berkembang;
2. Konperensi Peninjauan Kembali harus menjamin terpeliharanya asas warisan bersama umat manusia sebagai suatu keseluruhan, rejim internasional yang dibentuk untuk menjamin eksploitasi yang adil dari kekayaan-kekayaan di Kawasan untuk kemanfaatan semua negara, khususnya Negara-negara berkembang, dan suatu Otorita untuk mengorganisir, melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan. Koperensi itu juga harus menjamin dipertahankannya asas-asas yang ditetapkan dalam Bab ini berkenaan dengan peniadaan tuntutan atau pelaksanaan kedaulatan terhadap bagian manapun dari Kawasan, hak-hak dan perilaku umum Negara-negara yang berkenaan dengan kawasan, dan peran serta mereka dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan Konvensi ini, pencegahan pemonopolian kegiatan-kegiatan di Kawasan, penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksudmaksud damai, aspek-aspek ekonomi kegiatan-kegiatan di Kawasan, penelitian ilmiah kelautan, alih teknologi, perlindungan lingkungan laut, perlindungan kehidupan manusia, hak-hak Negara-negara pantai, status hukum perairan di atas Kawasan dan ruang udara di atasnya dan akomodasi antara kegiatan-kegiatan di Kawasan dan kegiatan-kegiatan lain di lingkungan laut.
3. Prosedur pengambilan keputusan yang berlaku dalam Koperensi Peninjauan Kembali harus sama dengan yang berlaku pada Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut. Koperensi itu harus mengadakan setiap usaha untuk mencapai persetujuan atas setiap amandemen dengan cara konsensus dan tidak akan ada pemungutan suara mengenai masalah-masalah tersebut sampai semua usaha untuk mencapai konsensus telah dilakukan.
4. Jika lima tahun setelah dimulainya Konperensi Peninjauan Kembali tidak dicapai persetujuan mengenai sistem eksplorasi dan eksploitasi kekayaan-kekayaan Kawasan, maka dalam dua belas bulan berikutnya Konperensi boleh memutuskan, dengan mayoritas tiga perempat dari Negara-negara Peserta, untuk meratifikasi atau mengaksesi amandemen-amandemen yang mengganti atau merubah sistem yang dianggapnya perlu dan layak. Amandemen-amandemen tersebut akan berlaku bagi semua Negara Peserta dua belas bulan setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi, oleh tiga perempat dari Negara-negara peserta.
5. Amandemen-amandemen yang diterima oleh Konperensi Peninjauan Kembali berdasarkan pasal ini tidak akan mempengaruhi hak-hak yang telah diperoleh berdasarkan kontrak-kontrak yang ada.