Halaman ini belum diuji baca
BAGIAN 4. OTORITA
SUB BAGIAN A.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 156
Pembentukan Otorita
- 1. Dengan ini dibentuk Otorita Dasar Laut Internasional yang akan berfungsi sesuai dengan Bab ini.
- 2. Semua Negara Peserta secara ipso facto adalah anggota Otorita.
- 3. Para peninjau pada Konperensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang telah menandatangani Akta Akhir (Final Act) dan yang tidak disebutkan dalam pasal 305 ayat 1 (c), (d), (e), atau (f), mempunyai hak untuk berperan serta dalam Otorita sebagai peninjau, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.
- 4. Otorita berkedudukan di Jamaica.
- 5. Otorita dapat membentuk pusat-pusat atau kantor-kantor regional yang dianggapnya perlu bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya.
Pasal 157
Sifat dan asas-asas dasar Otorita
- 1. Otorita adalah organisasi yang melaluinya Negara-negara Peserta harus, sesuai dengan Bab ini, mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan, terutama dengan tujuan untuk mengelola kekayaan-kekayaan di Kawasan.
- 2. Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi Otorita adalah kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi yang secara tegas diberikan kepadanya berdasarkan Konvensi ini. Otorita mempunyai kekuasaan insidental, konsisten dengan Konvensi ini, sebagaimana yang tersirat dalam dan di perlukan untuk pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsinya berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
- 3. Otorita didasarkan atas asas persamaan kedaulatan semua anggotanya.
- 4. Semua anggota Otorita, harus memenuhi berdasarkan itikad baik kewajiban-kewajiban yang mereka pikul sesuai dengan Bab ini untuk menjamin bagi mereka semua hak-hak dan keuntungan-keuntungan yang timbul dari keanggotaannya.
Pasal 158
Badan-badan Otorita
- 1. Dengan ini dibentuk sebagai badan-badan utama Otorita, satu Majelis, satu Dewan dan satu Sekretariat.
- 2. Dengan ini dibentuk Perusahaan, badan melalui mana Otorita akan melakukan fungsi-fungsi yang tersebut dalam pasal 170 ayat 1.
- 3. Badan-badan tambahan yang dianggap perlu berdasarkan Bab ini.
- 4. Setiap badan utama Otorita dan Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi yang diberikan kepadanya. Di dalam pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsinya tersebut, setiap badan harus mencegah pengambilan tindakan apapun yang dapat menyimpang dari atau menghalanghalangi pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi khusus yang diberikan kepada badan lainnya.