Halaman ini belum diuji baca
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang relevan, mengenai setiap masalah atau hal dalam batas kewenangan Otorita.
- 2. Sebagai tambahan, kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi majelis adalah :
- (a) memilih anggota-anggota Dewan sesuai dengan pasal 161;
- (b) memilih Sekretaris Jenderal dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Dewan;
- (c) memilih anggota Dewan Pimpinan dan Direktur Jenderal Perusahaan atas rekomendasi Dewan;
- (d) membentuk badan-badan tambahan yang dianggapnya perlu bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya sesuai dengan Bab ini. Dalam menetapkan susunan badan tambahan ini harus dipertimbangkan seperlunya asas pembagian geografis yang adil dan kepentingan-kepentingan khusus serta kebutuhan akan anggota-anggota yang memenuhi syarat dan cakap dalam masalah teknis yang relevan yang dihadapi oleh badan-badan tersebut;
- (e) menaksir iuran-iuran anggoga-anggota kepada anggaran administratif Otorita sesuai dengan skala taksiran yang disepakati berdasarkan skala yang digunakan untuk anggaran tetap Perserikatan Bangsa-Bangas, sampai Otorita mempunyai penghasilan yang cukup dari sumber-sumber lain untuk memenuhi pengeluaranpengeluaran administratifnya;
- (f)-- (i) atas rekomendasi Dewan, mempertimbangkan dan menyetujui ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai pembagian yang adil dari keuntungan-keuntungan keuangan dan ekonomi lainnya yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, pembayaran-pembayaran dan iuraniuran sesuai dengan pasal 82, dengan mempertimbangkan secara khusus kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara berkembang dan rakyat yang belum memperoleh kemerdekaan secara penuh atau status berpemerintahan sendiri lainnya. Apabila Majelis tidak menyetujui rekomendasi Dewan, maka Majelis akan mengembalikannya kepada Dewan untuk dipertimbangkan kembali dengan mengingat pandangan yang telah dinyatakan oleh Majelis;
- (ii) mempertimbangkan dan menyetujui ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan setiap perubahan-perubahan terhadapnya yang untuk sementara telah diterima oleh Dewan sesuai dengan pasal 162 ayat 2 (0) (ii). Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur ini haruslah berkaitan dengan prospekting, eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan, pengelolaan keuangan dan administrasi intern Otorita dan atas rekomendasi Dewan Pimpinan Perusahaan mengenai pengalihan dana dari Perusahaan kepada Otorita;
- (g) memutuskan tentang pembagian yang adil mengenai keuntungan-keuntungan keuangan dan ekonomi lainnya yang didapat dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
- (h) mempertimbangkan dan menyetujui rancangan anggaran tahunan dari Otorita yang diajukan oleh Dewan;
- (i) memeriksa laporan-laporan berkala Dewan dan Perusahaan dan laporan-laporan khusus yang dimintakan pada Dewan atau setiap badan Otorita lainnya;