Halaman ini belum diuji baca
- (d) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan berikut ini harus diputuskan dengan mufakat : pasal 162 ayat 2 (m) dan (o); menyetujui amandemen-amandemen terhadap Bab XI.
- (e) Untuk tujuan sub-ayat (d); (f); dan (g), “mufakat” berarti tidak adanya suatu keberatan resmi apapun. Dalam jangka waktu 14 hari setelah diserahkannya usul kepada Dewan, Ketua Dewan menentukan apakah akan terdapat suatu keberatan resmi terhadap usul tersebut. Jika Ketua menetapkan bahwa akan ada keberatan demikian, Ketua dalam waktu tiga hari setelah penetapan tersebut, membentuk dan menyidangkan suatu Panitia konsiliasi yang beranggotakan tidak lebih dari sembilan anggota Dewan yang diketahuinya sendiri dengan tujuan untuk mempertemukan perbedaan-perbedaan pendapat dan mengajukan usul yang dapat diterima secara konsensus. Panitia konsiliasi harus bekerja secepatnya dan melapor pada Dewan dalam waktu empat belas hari setelah pembentukannya. Apabila Panitia konsiliasi tidak mampu merekomendasikan suatu usul yang dapat diterima dengan konsensus, maka Panitia itu dalam laporannya harus memaparkan dasar Penolakan usul itu.
- (f) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah yang tidak disebutkan di atas, yang merupakan wewenang Dewan berdasarkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita atau secara lain harus diputuskan sesuai dengan sub-ayat pasal ini sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur atau, apabila tidak ditentukan di dalamnya, maka sesuai dengan sub-ayat ini yang ditentukan Dewan sedapat mungkin sebelumnya dengan konsensus.
- (g) Apabila timbul persoalan apakah suatu masalah itu termasuk di bawah sub-ayat (a); (b); (c) atau (d), maka masalah tersebut harus diperlakukan sebagai termasuk dalam ketentuan sub-ayat yang memerlukan mayoritas yang lebih tinggi atau mayoritas tertinggi atau konsensus, sesuai dengan keadaannya, kecuali jika ditetapkan oleh Dewan berdasarkan mayoritas tersebut atau dengan konsensus.
- 9. Dewan harus menetapkan prosedur dengan mana satu anggota Otorita yang tidak diwakili dalam Dewan dapat mengirim seorang Wakil untuk menghadiri rapat Dewan apabila diminta oleh anggota tersebut, atau apabila suatu persoalan yang sangat membawa pengaruh padanya sedang dibahas. Wakil demikian berhak turut serta dalam pembahasan tetapi tidak mempunyai hak suara.
Pasal 162
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
- 1. Dewan adalah badan eksekutif Otorita. Dewan mempunyai kekuasaan untuk menetapkan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Majelis kebijaksanaan-kebijaksanaan khusus yang harus dijalankan oleh Otorita mengenai setiap masalah dan hal yang menjadi wewenang Otorita.
- 2. Selain itu Dewan harus :
- (a) mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Bab ini mengenai semua masalah dan hal dalam batas kewenangan Otorita dan meminta perhatian Majelis mengenai kasus-kasus yang tidak memenuhi ketentuan Bab ini;
- (b) mengusulkan kepada Majelis suatu daftar calon untuk pemilihan Sekretaris Jenderal;