Halaman:Unclos e.djvu/82

Halaman ini belum diuji baca
dengan pasal 150 sub-ayat (h), untuk memberikan perlindungan terhadap akibat-akibat ekonomi yang merugikan, sebagaimana disebutkan di dalamnya;
(n) menyampaikan rekomendasi kepada Majelis, berdasarkan saran dari Komisi Perencanaan Ekonomi, bagi suatu sistem ganti rugi atau tindakan-tindakan penyesuaian ekonomi lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 151 ayat 10;
(o)-- (i) merekomendasikan pada Majelis ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tentang pembagian keuntungan-keuntungan dan keuntungan ekonomi lainnya yang adil yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan di Kawasan dan pembayaran serta iuran yang diadakan menurut pasal 82, dengan memperhatikan secara khusus kepentingan dan kebutuhan Negara-negara berkembang dan bangsabangsa yang belum mencapai kemerdekaan penuh atau status berpemerintah sendiri;
(ii) menetapkan dan melaksanakan untuk sementara, sambil menunggu persetujuan Majelis, ketentuanketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, dan setiap usul perubahan terhadapnya, dengan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Hukum dan Teknik atau badan kelengkapan subsider lainnya yang bersangkutan. Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur ini harus berkaitan degnan prospekting, eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan, dan pengelolaan keuangan dan administrasi intern Otorita. Prioritas harus diberikan pada penetapan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik. Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai eksplorasi dan eksploitasi kekayaan apapun selain nodul-nodul polimetalik harus ditetapkan dalam waktu tiga tahun sejak diajukannya permohonan kepada Otorita oleh anggota-anggota manapun untuk menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang berkenaan dengan kekayaan tersebut. Semua ketentuan, peraturan dan prosedur harus tetap berlaku sementara hingga disetujui Majelis atau sampai dirubah oleh Dewan dalam rangka pendapat-pendapat yang dinyatakan oleh Majelis.
(p) meninjau pemungutan semua pembayaran yang harus dilakukan oleh atau kepada Otorita sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan menurut Bab ini;
(q) memilih diantara para pemohon yang mengajukan permohonan ijin produksi sesuai dengan Lampiran III pasal 7, dalam hal pemeliharaan tersebut diharuskan oleh ketentuan itu;
(r) mengajukan rancangan anggaran tahunan Otorita keapda majelis untuk dimintakan persetujuannya;
(s) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Majelis berkenan dengan kebijaksanaan mengenai setiap masalah atau hal yang termasuk wewenang Otorita;
(t) mengajukan rekomendasi kepada Majelis berkenaan dengan penangguhan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan sesuai dengan pasal 185;
(u) atas nama Otorita mengajukan perkara di hadapan Kamar Sengketa Dasar Laut dalam hal terjadinya kelalaian;
(v) memberitahukan Majelis mengenai keputusan Kamar Sengketa Dasar Laut atas perkara yang diajukan sebagaimana termaksud dalam sub-ayat (u), menyampaikan rekomendasi yang dipandang perlu kepada Majelis berkenaan dengan dengan tindakan-tindakan yang harus diambil;