Halaman:Unclos e.djvu/84

Halaman ini belum diuji baca
9. Tiap Komisi harus melaksanakan fungsinya sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang dapat dibuat oleh Dewan.
10. Tiap Komisi harus merumuskan dan mengajukan kepada Dewan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi yang efisien untuk disetujui.
11. Prosedur-prosedur pengambilan keputusan Komisi akan ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan dimana perlu harus disertai suatu ringaksan tentang perbedaan pendapat dalam Komisi.
12. Tiap Komisi dalam keadaan biasa bertugas ditempat kedudukan Otorita dan mengadakan pertemuan sesering hal itu diperlukan untuk pelaksanaan fungsinya secara efesien.
13. Dalam melaksanakan fungsinya, tiap Komisi dimana layak dapat meminta pendapat Komisi lainnya, badan kelengkapan yang berwenang manapuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan-badan khususnya atau organisasi internasional manapun yang mempunyai wewenang dalam pokok persoalan yang dimintakan pendapatnya itu.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 164
Komisi Perencanaan Ekonomi


1. Anggota-anggota Komisi Perencanaan Ekonomi harus mempunyai kecakapan tepat seperti misalnya kecakapaan yang relevan dengan bidang pertambangan, pengelolaan kegaitan-kegiatan kekayaan mineral, perdagangan atau perekonomian internasional. Dewan harus berusaha untuk menjamin bahwa keanggotaan Komisi mencerminkan semua kecakapan yang tepat. Komisi harus mencakup sekurang-kurangnya dua anggota dari Negara berkembang yang ekspor dari kategori mineralnya yang diambil dari Kawasan mempunyai pengaruh besar bagi perekonomiannya.
2. Komisi harus :
(a) Atas permintaan Dewan, mengusulkan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk melaksanakan keputusan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan Konvensi ini;
(b) meninjau kecenderungan-kecenderungan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran, permintaan dan harga bahan-bahan yang dihasilkan dari Kawasan, dengan mengingat kepentingan baik Negara pengimpor maupun pengekspor, dan khususnya Negara berkembang diantara mereka;
(c) memeriksa setiap keadaan yang mungkin menjurus pada akibat-akibat buruk yang dimaksudkan dalam pasal 150 sub-ayat (h), yang dikemukakan kepadanya oleh Negara Peserta atau Negara-negara Peserta yang bersangkutan, dan Komisi harus mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan;
(d) mengusulkan kepada Dewanuntuk diajukan kepada Majelis suatu sistem ganti rugi atau tindakan bantuan penyesuaian ekonomi lainnya bagi Negara-negara berekbmang yang menderita akibat-akibat yang merugikan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 150 ayat 10. Komisi harus mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan yang diperlukan untuk penerapan sistem ini atau tindakan-tindakan lain yang telah disetujui oleh Majelis dalm kasus-kasus tertentu.