Halaman ini belum diuji baca
- 9. Tiap Komisi harus melaksanakan fungsinya sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang dapat dibuat oleh Dewan.
- 10. Tiap Komisi harus merumuskan dan mengajukan kepada Dewan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi yang efisien untuk disetujui.
- 11. Prosedur-prosedur pengambilan keputusan Komisi akan ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan dimana perlu harus disertai suatu ringaksan tentang perbedaan pendapat dalam Komisi.
- 12. Tiap Komisi dalam keadaan biasa bertugas ditempat kedudukan Otorita dan mengadakan pertemuan sesering hal itu diperlukan untuk pelaksanaan fungsinya secara efesien.
- 13. Dalam melaksanakan fungsinya, tiap Komisi dimana layak dapat meminta pendapat Komisi lainnya, badan kelengkapan yang berwenang manapuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan-badan khususnya atau organisasi internasional manapun yang mempunyai wewenang dalam pokok persoalan yang dimintakan pendapatnya itu.
Pasal 164
Komisi Perencanaan Ekonomi
- 1. Anggota-anggota Komisi Perencanaan Ekonomi harus mempunyai kecakapan tepat seperti misalnya kecakapaan yang relevan dengan bidang pertambangan, pengelolaan kegaitan-kegiatan kekayaan mineral, perdagangan atau perekonomian internasional. Dewan harus berusaha untuk menjamin bahwa keanggotaan Komisi mencerminkan semua kecakapan yang tepat. Komisi harus mencakup sekurang-kurangnya dua anggota dari Negara berkembang yang ekspor dari kategori mineralnya yang diambil dari Kawasan mempunyai pengaruh besar bagi perekonomiannya.
- 2. Komisi harus :
- (a) Atas permintaan Dewan, mengusulkan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk melaksanakan keputusan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan Konvensi ini;
- (b) meninjau kecenderungan-kecenderungan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran, permintaan dan harga bahan-bahan yang dihasilkan dari Kawasan, dengan mengingat kepentingan baik Negara pengimpor maupun pengekspor, dan khususnya Negara berkembang diantara mereka;
- (c) memeriksa setiap keadaan yang mungkin menjurus pada akibat-akibat buruk yang dimaksudkan dalam pasal 150 sub-ayat (h), yang dikemukakan kepadanya oleh Negara Peserta atau Negara-negara Peserta yang bersangkutan, dan Komisi harus mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan;
- (d) mengusulkan kepada Dewanuntuk diajukan kepada Majelis suatu sistem ganti rugi atau tindakan bantuan penyesuaian ekonomi lainnya bagi Negara-negara berekbmang yang menderita akibat-akibat yang merugikan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 150 ayat 10. Komisi harus mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan yang diperlukan untuk penerapan sistem ini atau tindakan-tindakan lain yang telah disetujui oleh Majelis dalm kasus-kasus tertentu.
- (d) mengusulkan kepada Dewanuntuk diajukan kepada Majelis suatu sistem ganti rugi atau tindakan bantuan penyesuaian ekonomi lainnya bagi Negara-negara berekbmang yang menderita akibat-akibat yang merugikan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 150 ayat 10. Komisi harus mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan yang diperlukan untuk penerapan sistem ini atau tindakan-tindakan lain yang telah disetujui oleh Majelis dalm kasus-kasus tertentu.