Halaman:Unclos e.djvu/87

Halaman ini belum diuji baca

harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 168
Sifat internasional dari Sekretariat


1. Dalam melakukan kewajiban-kewajibannya, Sekretaris Jenderal dan stafnya tidak akan meminta atau menerima instruksiinstruksi dari pemerintah manapun atau dari pihak lain manapun selain Otorita. Mereka harus menghidarkan diri dari sikap apapun yang dapat mempengaruhi kedudukan mereka sebagai pejabat internasional Otorita yang bertanggung jawab hanya kepada Otorita. Setiap Negara Peserta wajib menghormati sifat internasional yang eksklusif dari kewajiban-kewajiban Sekretaris Jenderal dan Staf serta tidak akan berusaha untuk mempengaruhi mereka dalam pelaksanaan kewajiban mereka. Setiap pelanggaran tanggung jawab yang dilakukan oleh seorang anggota staf akan diserahkan kepada mahkamah administratif yang tepat sesuai dengan yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
2. Sekretaris Jenderal dan stafnya tidak boleh mempunyai kepentingan keuangan dalam kegiatan-kegiatan apapun yang bertalian dengan eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan. Sesuai dengan tanggung jawabnya terhadap Otorita, mereka tidak boleh membuka rahasia industri atau data pemilikan Perusahaan yang sudah dialihkan pada Otorita menurut Lampiran III pasal 14 atau informasi lainnya yang bersifat rahasia yang dapat mereka ketahui karena jabatannya pada Otorita, sekalipun jabatan mereka telah berakhir.
3. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban seorang anggota staf Otorita sebagaimana tercantum dalam ayat 2, atas permintaan Negara Peserta yang dirugikan oleh pelanggaran demikian atau perorangan atau badan hukum yang disponsori oleh Negara Peserta sebagaimana ditentukan dalam pasal 153 ayat 2 b dan, yang dirugikan oleh pelanggaran tersebut, harus diajukan oleh Otorita kepada suatu mahkamah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Negara Peserta yang dirugikan berhak turut serta dalam penyelesaian perkara. Sekretaris Jenderal harus memberhentikan anggota staf yang bersangkutan, apabila direkomendasikan demikian oleh mahkamah.
4. Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita harus memuat ketentuan yang perlu guna pelaksanaan pasal ini.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 169
Konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
dan organisasi-organisasi non-pemerintah


1. Sekretaris Jenderal dengan persetujuan Dewan akan membuat pengaturan yang diperlukan mengenai hal-hal yang termasuk kewenangan Otorita, untuk mengadakan konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional dan organisasi-organisasi non-pemerintah yang diakui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setiap organisasi dengan mana Sekretariat Jenderal telah mengadakan suatu pengaturan berdasarkan ayat 1, dapat menunjuk wakil-wakil sebagai peninjau untuk menghadiri pertemuan badan-badan Otorita sesuai dengan ketentuan-ketentuan proseduril badan-badan tersebut. Prosedur-prosedur harus ditetapkan untuk memperoleh pandangan-pandangan organisasi-organisasi demikian dalam kasus-kasus yang bersangkutan.
3. Sekretaris Jenderal dapat membagikan kepada Negara-negara Peserta laporan-laporan tertulis yang diserahkan kepadanya oleh organisasi-organisasi non-pemerintah seperti tersebut dalam ayat 1 mengenai masalah-masalah yang menjadi wewenang khusus mereka dan yang berkaitan dengan pekerjaan Otorita.