Halaman ini belum diuji baca
dibebaskan dari semua pajak langsung dan atas barang-barang yang impor atau diekspor untuk penggunaan yang resmi dibebaskan dari semua bea cukai Otorita tidak boleh menuntut pembebasan pajak yang hanya merupakan pungutan untuk jasa yang diberikan.
- 2. Apabila pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang mempunyai nilai yang sangat penting untuk kegiatan-kegiatan resmi Otorita dilakukan oleh dan atas nama Otorita, dan apabila harga pembelian barang-barang atau jasa-jasa tersebut mencakup pajak atau cukainya, maka Negara-negara Peserta akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam batas-batas yang dimungkinkan guna memberikan pembebasan pajak atau cukai tersebut atau akan memberikan pengembaliannya. Barang-barang yang diimpor atau dibeli dengan suatu pembebasan pajak dan cukai sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini tidak boleh dijual atau dipindah tangankan dalam wilayah Negara Peserta yang telah memberikan pembebasan itu kecuali dengan syarat yang telah disepakati bersama dengan Negara Peserta yang bersangkutan.
- 3. Tiada pajak akan dipungut oleh Negara-negara Peserta atas atau berkenaan dengan gaji dan pendapatan yang dibayarkan atau setiap bentuk pembayaran lainnya yang dilakukan oleh Otorita kepada Sekretaris Jenderal dan staf Otorita, maupun yang dibayarkan kepada para ahli yang melakukan tugas bagi Otorita, yang bukan warganegara mereka.
SUBBAGIAN H.
PEMBEKUAN PELAKSANAAN HAK-HAK DAN
HAK-HAK ISTIMEWA ANGGOTA
Pasal 184
Pembekuan pelaksanaan hak-hak suara
- Satu Negara Peserta yang menunggak pembayaran iuran keuangan kepada Otorita tidak mempunyai hak suara, apabila jumlah pembayaran yang tertunggak itu sama atau melebihi jumlah iuran yang harus dibayarkannya untuk dua tahun sebelumnya, namun demikian Majelis dapat mengijinkan anggota tersebut untuk turut serta dalam pemungutan suara apabila dapat diyakini bahwa tidak dilakukannya pembayaran itu disebabkan oleh keadaan yang berada di luar kekuasaan Negara anggota.
Pasal 185
Pembekuan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa
keanggotaan
- 1. Suatu Negara Peserta yang telah secara terang-terangan dan terus menerus melanggar ketentuan-ketentuan Bab ini dapat dibekukan haknya untuk melaksanakan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaannya oleh Majelis atas rekomendasi Dewan.
- 2. Tiada satu tindakanpun dapat diambil berdasarkan ayat 1 sebelum sengketa Dasar Laut menetapkan bahwa suatu Negara Peserta secara terang-terangan dan terus menerus telah melanggar ketentuan-ketentuan Bab ini.
BAGIAN 5.
PENYELESAIAN SENGKETA DAN
PENDAPAT BERUPA NASEHAT
Pasal 186
Kamar Sengketa Dasar Laut Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
- Pembentukan Kamar Sengketa Dasar Laut dan cara bagaimana Kamar tersebut melaksanakan yurisdiksinya di atur oleh ketentuan-ketentuan bagian ini, Bab XV dan Lampiran IV.