Halaman:Unclos e.djvu/92

Halaman ini belum diuji baca

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 187
Yurisdiksi Kamar Sengketa Dasar Laut


Kamar Sengketa Dasar Laut mempunyai yurisdiksi berdasarkan Bab ini dan Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya dalam sengketa yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan yang termasuk dalam kategori berikut :
(a) sengketa-sengketa antara Negara-negara Peserta perihal interpretasi atau penerapan Bab ini dan Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya;
(b) sengketa-sengketa Negara Peserta dan Otorita perihal :
(i) tindakan atau kelalaian Otorita atau suatu Negara Peserta yang dituduhkan merupakan pelanggaran terhadap Bab ini atau lampiran-lampiran yang bertalian dengannya atau ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita yang ditetapkan sesuai dengan Bab atau Lampiran-lampiran tersebut;
(ii) tindakan Otorita yang dituduhkan merupakan hal yang melampaui yurisdiksi atau suatu penyalahgunaan kekuasaan;
(c) sengketa antara para pihak dalam kontrak, yang merupakan Negara Peserta, Otorita atau Perusahaan-perusahaan, perusahaan negara dan badan hukum atau perorangan sebagaimana dimaksudkan dalam

pasal 153 ayat 2 (b), perihal :

(i) interpretasi atau penerapan suatu kontrak atau suatu rencana kerja yang relevan; atau
(ii) tindakan atau kelalaian suatu pihak dalam kontrak bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan dan yang ditujukan kepada pihak lain atau yang secara langsung merugikan kepentingan yang sah;
(d) sengketa antara Otorita dan seorang calon kontraktor yang disponsori oleh suatu Negara sebagaimana ditentukan dalam pasal 153, ayat 2 (b) dan telah memenuhi sebagaimana mestinya persyaratan yang dimaksudkan dalam Lampiran III pasal 4 ayat 6, dan pasal 13, ayat 2, perihal suatu kontrak atau suatu permasalahan hukum yang timbul dalam perundingan mengenai kontrak itu;
(e) sengketa antara Otorita dan suatu Negara Peserta suatu perusahaan negara atau perorangan atau suatu badan hukum yang disponsori oleh suatu Negara Peserta sebagaimana ditentukan dalam pasal 153, ayat 2 (b), dalam hal dituduhkan bahwa Otorita berkewajiban memikul tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam Lampiran III pasal 22;
(f) setiap sengketa lainnya yang dalam Konvensi ini secara khusus ditentukan termasuk yurisdiksi kamar.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 188
Penyerahan sengketa kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
atau suatu kamar ad hoc Kamar Sengketa Dasar Laut atau pada arbitrasi komersial yang mengikat


1. Sengketa antara Negara-negara Peserta yang dimaksudkan dalam pasal 187, sub-ayat (a), dapat diserahkan :
(a) atas permintaan para pihak dalam sengketa, kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut yang akan dibentuk sesuai dengan Lampiran VI pasal 15 dan 17; atau
(b) atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa, kepada suatu kamar ad hoc kamar Sengketa Dasar Laut yang akan dibentuk sesuai dengan Lampiran VI pasal 36;

2.-- (a) Sengketa perihal interpretasi atau penerapan suatu kontrak yang dimaksudkan dalam pasal 187, sub-ayat (c) (i) harus