Halaman:Unclos e.djvu/95

Halaman ini belum diuji baca
3. Tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut. Tindakan-tindakan ini harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang direncanakan untuk mengurangi sejauh mungkin :
(a) dilepaskannya bahan-bahan yang beracun, berbahaya atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang berasal dari sumber daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping;
(b) pencemaran dari kendaraan air, terutama tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan keadaan darurat, untuk menjamin keselamatan operasi di laut, untuk mencegah terjadinya pembuangan yang sengaja atau tidak serta mengatur disain, konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak kendaraan air;
(c) pencemaran dari instalasi-instalasi dan alat peralatan yang digunakan dalam eksplorasi atau eksploitasi kekayaan alam dasar laut dan tanah dibawahnya, khsususnya tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang bertalian dengan keadaan darurat, untuk menjamin keselamatan operasi laut, serta yang mengatur disain, konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak instalasi-instalasi atau peralatan termaksud;
(d) pencemaran dari lain-lain instalasi dan peralatan yang dioperasikan dalam lingkungan laut, terutama tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan keadaan darurat, untuk menjamin keselamatan opeasi di laut, serta mengatur disain, konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak instalasiinstalasi atau peralatan termaksud.
4. Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus menjauhkan diri dari campuran tangan yang tidak beralasan ke dalam kegiatan Negara lain dalam mereka melaksanakan hak-hak mereka dan melakukan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan Konvensi ini.
5. Tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan Bab ini harus mencakup di dalamnya tindakan-tindakan yang perlu untuk melindungi dan melestarikan ekosistem yang langka atau yang rapuh maupun habitat bagi jenis-jenis yang telah langka, yang terancam oleh kelangkaan atau yang dalam proses menjadi langka serta lain-lain bentuk kehidupan laut.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 195
Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk
mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain


Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus bertindak sedemikian rupa agar tidak memindahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kerusakan atau bahaya dari suatu daerah ke daerah lain, atau merobah suatu bentuk pencemaran ke dalam bentuk pencemaran lain.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 196
Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan
jenis-jenis asing atau jenis baru


1. Negara-negara harus mengambil segala tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut sebagai akbiat penggunaan teknologi-teknologi yang ada di bawah yurisdiksi atau pengawasan mereka, atau memasukkan dengan sengaja atau tidak, jenis-jenis asing atau jenis baru, kedalam bagian tertentu lingkungan laut, hingga dapat mengakibatkan perubahan-perubahan penting dan merugiakn kepada lingkungan laut.
2. Pasal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan Konvensi ini berkenaan dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut.