Halaman ini belum diuji baca
BAGIAN 3.
BANTUAN TEKNIK
Pasal 202
Bantuan teknik dan ilmiah kepada Negara-negara berkembang
- Negara-negara harus secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten :
- (a) menggalakkan program-program ilmiah, pendidikan, teknik dan lain-lain bantuan kepada Negara-negara berkembang untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta guna mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut Bantuan termaksud harus mencakup, inter alia :
- (i) latihan tenaga tehnis dan ilmiah mereka;
- (ii) memudahkan keikut sertaan mereka dalam program-program internasional yang relevan;
- (iii) melengkapi mereka dengan peralatan dan kemudahan yang diperlukan;
- (iv) meningkatkan kemampuan mereka untuk membuat peralatan termaksud;
- (v) memberikan saran dan mengembangkan kemudahan untuk riset, monitoring, pendidikan dan program-program lainnya;
- (b) memberikan bantuan yang serasi, terutama kepada Negara berkembang untuk mengurangi akibat kecelakaan-kecelakaan berat yang mungkin menyebabkan pencemaran gawat terhadap lingkungan laut;
- (c) memberikan bantuan yang sesuai, terutama kepada Negara berkembang, mengenai penilaian tentang penilaian lingkungan.
Pasal 203
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang
- Negara-negara berkembang untuk keperluan pencegahan, pengurangan dana pengendalian pencemaran lingkungan atau untuk mengurangi akibat-akibatnya, harus diberikan perlakuan khusus oleh organisasi-organisasi internasional dalam hal :
- (a) alokasi dana yang sesuai dan bantuan teknik; serta
- (b) pemanfaatan jasa-jasa khusus organisasi tersebut.
BAGIAN 4.
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN
Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran
- 1. Negara-negara harus berusaha sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak Negara-negara lain, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk mengamati, mengatur, menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang dibakukan mengenai risiko atau akibat pencemaran lingkungan laut.
- 2. Khususnya, Negara-negara harus tetap mengawasi pengaruh dari setiap kegiatan yang mereka ijinkan atau di dalam kegiatan termaksud mengandung kemungkinan mencemarkan lingkungan laut.
Pasal 205
Publikasi laporan-laporan
- Negara-negara harus mengumumkan laporan-laporan tentang hasil yang diperoleh sesuai dengan pasal 204 atau menyampaikan laporan yang demikian itu pada waktu-waktu tertentu secara tepat kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten, yang harus menyediakannya bagi semua Negara.