Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/10
Halaman ini tervalidasi
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. ∗∗∗∗)
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. ∗)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. ∗)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang. ∗∗∗)
BAB VI PEMERINTAH DAERAH
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. ∗∗)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. ∗∗)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ∗∗)
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. ∗∗)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. ∗∗)