Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/10

Halaman ini tervalidasi


BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus. ∗∗∗∗)


BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Presiden dibantu oleh menteri-­menteri negara.
  2. Menteri-­menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. ∗)
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. ∗)
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-­undang. ∗∗∗)


BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-­daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang. ∗∗)
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. ∗∗)
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ∗∗)
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. ∗∗)
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. ∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat