Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/11

Halaman ini tervalidasi
  1. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan­-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. ∗∗)
  2. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang­-undang. ∗∗)
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-­undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. ∗∗)
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang­-undang. ∗∗)
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan­-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang­-undang. ∗∗)
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-­kesatuan masyarakat hukum adat serta hak­-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang­-undang. ∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat