Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. ∗) |
Pasal 22
|
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. ∗∗) |
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ∗∗) |
Keterangan:
∗) | Perubahan Pertama |
∗∗) | Perubahan Kedua |
∗∗∗) | Perubahan Ketiga |
∗∗∗∗) | Perubahan Keempat |