Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/24

Halaman ini tervalidasi
  1. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat­-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang­-undang. ∗∗)


BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ∗∗∗∗)


Pasal 31
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ∗∗∗∗)
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ∗∗∗∗)
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang­-undang. ∗∗∗∗)
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang­-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ∗∗∗∗)
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai­-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ∗∗∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat