Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/24
Halaman ini tervalidasi
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. ∗∗)
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ∗∗∗∗)
Pasal 31
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ∗∗∗∗)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ∗∗∗∗)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ∗∗∗∗)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ∗∗∗∗)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ∗∗∗∗)