Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/27

Halaman ini tervalidasi


BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG­-UNDANG DASAR


Pasal 37
  1. Usul perubahan pasal-­pasal Undang­-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang­-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ∗∗∗∗)
  2. Setiap usul perubahan pasal­-pasal Undang­-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ∗∗∗∗)
  3. Untuk mengubah pasal­-pasal Undang­-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ∗∗∗∗)
  4. Putusan untuk mengubah pasal­-pasal Undang­-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang­-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ∗∗∗∗)
  5. Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ∗∗∗∗)


ATURAN PERALIHAN


Pasal I
Segala peraturan perundang-­undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang­-Undang Dasar ini. ∗∗∗∗)

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-­Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang­-Undang Dasar ini. ∗∗∗∗)

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-­lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ∗∗∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat