Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/4

Halaman ini tervalidasi
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang­-Undang Dasar. ∗∗∗/∗∗∗∗)


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA


Pasal 4
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang­-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat ∗)
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang­-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
  1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ∗∗∗)
  2. Syarat­-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-­undang. ∗∗∗)

Pasal 6A
  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ∗∗∗)
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ∗∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat