bantu pekerdjaan Ketua. Wakil Ketua dapat men- djalankan sebagian dari fungsi dan kekuasaan Ketua, bila Ketua menguasakannja.
Penetapan Pasal 39 dalam Undang2 Dasar me- ngenai pemilihan dan masa djabatan Ketua Republik Rakjat Tiongkok, berlaku djuga untuk pemilihan dan masa djabatan wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok.
PASAL 45
Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakjat Tiong- kok mendjalankan fungsi dan kekuasaannja sampai pada dilantiknja Ketua dan Wakil Ketua baru jang dipilih oleh Kongres Rakjat Nasional jang baru..
PASAL 46
Apabila dalam waktu jang lama Ketua Republik Rakjat Tiongkok tidak dapat bekerdja karena kea- daan kesehatannja, maka fungsi dan kekuasaan itu didjalankan oleh Wakil Ketua. Djika djabatan Ketua Republik Rakjat Tiong- kok mendjadi luang, maka djabatan Ketua diganti oleh Wakil Ketua.
BAGIAN 3. DEWAN NEGARA
PASAL 47
Dewan Negara Republik Rakjat Tiongkok, jaitu Pemerintah Rakjat Pusat, adalah badan eksekutif dari badan kekuasaan negara jang tertinggi, dan adalah badan administrasi negara jang tertinggi.