PASAL 48
Dewan Negara terdiri dari:
- Perdana Menteri;
- Wakil2 Perdana Menteri;
- Menteri2;
- Ketua2 Komisi; dan
- Sekretaris Djendral.
- Susunan Dewan Negara ditetapkan dengan undang2.
PASAL 49
Dewan Negara mendjalankan fungsi dan ke- kuasaan sebagai berikut:
1. menetapkan tindakan2 administrasi, meng- umumkan keputusan2 dan perintah2 serta memeriksa pelaksanaan keputusan2 dan perintah2 itu berdasarkan Undang2 Dasar, undang2 dan peraturan2;
2. mengadjukan usul2 kepada Kongres Rakjat Nasional atau Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional;
3. menjatukan dan memimpin pekerdjaan Ke- menterian2 dan Komisi2;
4. menjatukan dan memimpin pekerdjaan pel- bagai tingkat badan administrasi negara seluruh negeri;
5. mengubah atau mentjabut perintah2 dan petundjuk2 Menteri2 dan Ketua Komisi jang tidak selajaknja;
6. mengubah atau mentjabut keputusan2 dan perintah2 jang tidak selajaknja dari pelba- gai tingkat badan administrasi negara setempat;