7. melaksanakan rentjana ekonomi nasiona] dan anggaran umum negara;
8. mengurus perniagaan luar dan dalam ne- geri;
9. mengurus pekerdjaan kebudajaan, pendi- dikan dan kesehatan;
10. mengurus urusan mengenai bangsa;
1l. mengurus urusan mengenai orang2 Tiong- kok jang tinggal diluar negeri;
12. melindungi kepentingan negara, mendjaga ketertiban umum, dan melindungi hak2 warganegara;
13. mengurus urusan luar negeri;
14. memimpin pembangunan kekuatan bersen- djata;
15. mensahkan pembentukan dan perbatasan keresidenan otonom, kabupaten, kabupaten otonom, dan kota;
16. mengangkat atau memperhentikan pega- wai2 administrasi menurut penetapan un- dang2; dan
17. mendjalankan fungsi dan kekuasaan lain2- nja jang diserahkan kepadanja oleh Kon- gres Rakjat Nasional atau oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional.
PASAL 50
Perdana Menteri memimpin pekerdjaan Dewan Negara dan mengetuai Sidang Dewan Negara.
Wakil Perdana Menteri membantu pekerdjaan Perdana Menteri.