BAGIAN 5. BADAN OTONOM DARI DAERAH OTONOM BANGSA2
PASAL 67
Susunan badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom harus berdasarkan prinsip pokok tentang susunan badan2 negara setempat jang ditetapkan dalam Undang2 Dasar Bab II Bagian 4. Bentuk badan otonom dapat ditetapkan menurut kehendak rakjat jang terbanjak dari bangsa2 jang mendjalankan otonomi didaerah itu.
PASAL 68
Didaerah otonom, keresidenan otonom dan ka- bupaten otonom jang penduduknja terdiri dari ber- matjam2 bangsa, bangsa masing2 harus mempunjai djumlah wakil jang selajaknja dalam badan otonom- nja.
PASAL 69
Badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom men- djalankan fungsi dan kekuasaan badan negara setempat seperti jang ditetapkan dalam Undang2 Dasar Bab II Bagian 4.
PASAL 70
Badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom men- djalankan otonomi menurut lingkungan batas ke-