Halaman:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.pdf/4

Halaman ini tervalidasi
WTO yang masuk ke dalam kategori negara berkembang (developing countries) dan negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs). Bagian ketiga mengatur tentang pengaturan kelembagaan dan ketentuan-ketentuan akhir dari TFA.
Beberapa bagian penting dari Bagian pertama TFA adalah:
  1. Publikasi dan Ketersediaan Informasi
    Kewajiban untuk melakukan publikasi dan menyediakan informasi terkait kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi perdagangan termasuk menyediakan hal-hal tertentu dalam jaringan. Ketentuan ini juga mengatur tentang penunjukan enquiry point dan prosedur notifikasi.
  2. Kesempatan Memberikan Komentar, Memperoleh Informasi Sebelum Pemberlakuan dan Konsultasi
    Kewajiban untuk menyediakan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untukn memberikan komentar terkait dengan rancangan dan perubahan terhadap instrumen hukum terkait dengan fasilitasi perdagangan. Ketentuan ini juga mengatur tentang kewajiban untuk mengadakan konsultasi rutin dengan para pemangku kepentingan.
  3. Advance Rulings
    Kewajiban untuk menyediakan keputusan awal (advance rulings) tertulis mengenai permintaan dari pedagang terkait klasifikasi tarif atau asal barang (origin). Advance rulings tersebut harus bersifat mengikat bagi institusi kepabeanan dan tetap berlaku secara sah untuk jangka waktu tertentu.
  4. Banding atau Prosedur Tinjauan
    Kewajiban untuk memberikan hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan banding dan hak tersebut harus bersifat non-diskriminasi. Banding yang dilakukan dapat berupa banding administratif atau hukum.
  5. Kebijakan Lain Guna Memperkuat Netralitas, Non-Diskriminasi dan Transparansi
    Kewajiban pengawasan atau pemeriksaan di perbatasan terkait produk makanan, minuman atau pakan ternak guna melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, atau tumbuhtumbuhan, jika dilakukan penahanan barang impor, maka penahanan tersebut harus segera diberitahukan ke importir dan terjaminnya hak importir untuk memperoleh tes uji kedua.
  6. Ketentuan-Ketentuan mengenai Biaya dan Ongkos yang Dibebankan pada atau yang Terkait dengan Kegiatan Impor dan Ekspor
    Ketentuan-ketentuan mengenai biaya dan ongkos yang dibebankan pada atau yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor terkait dengan publikasi biaya dan ongkos, standar terkait biaya dan ongkos, serta ketentuan sanksi kepabeanan.
  7. Pelepasan dan Izin Barang
    Kewajiban terkait dengan standar pelaksanaan pelepasan dan izin barang.
  8. Kerja Sama Badan di Perbatasan
    Kewajiban untuk bekerja sama dan berkoordinasi antara otoritas perbatasan terkait pengawasan perbatasan dan prosedur fasilitasi perdagangan.
  9. Pergerakan Barang dalam Pengawasan Bea dan Cukai yang Ditujukan untuk Impor
    Kewajiban, sejauh dapat dilaksanakan dan semua syarat terpenuhi, untuk mengizinkan perpindahan barang dari satu kantor kepabeanan di pintu masuk ke kantor kepabeanan lainnya tempat barang akan dilepaskan.
  10. Formalitas Terkait Importasi, Eksportasi dan Transit
    Ketentuan terkait dengan kewajiban dalam hal Importasi, Eksportasi, dan Transit, antara lain:
a. formalitas dan persyaratan dokumentasi;

4/6