|
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan
secara langsung maupun tidak langsung upaya
pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Korporasi yang mencegah, merintangi, dan/atau
menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar
dan penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
|