Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
-66-
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
|
Bagian XII
KETENTUAN PENUTUP
Bagian XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 111
|
Pasal 112
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
b. ketentuan ...