Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/68

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-68-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


ttd.


AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 130


Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,


Lydia Silvanna Djaman