Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca
  1. Penugasan atase ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pejabat yang ditunjuk sebagai atase ketenagakerjaan memiliki kompetensi ketenagakerjaan dan status diplomatik.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Pelindungan Setelah Bekerja


Pasal 24
  1. Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
    1. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
    2. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;
    3. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;
    4. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
    5. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
  2. Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 25
  1. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
  2. Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 26
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki permasalahan dapat:
  1. menjalani proses kepulangan; atau
  2. melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja.