Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Keempat
Pelindungan Setelah Bekerja
Bagian Keempat
Pelindungan Setelah Bekerja
Pasal 24
|
Pasal 25
|
Pasal 26
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki permasalahan dapat:
|